NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurrahman resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Pantauan Nusantaranews.co dilokasi, Politikus PDIP itu keluar sekira pukul 22.55 WIB. Sambil mengenakan rompi orange ia mengaku tidak tahu perihal pemberian uang tersebut.
“Saya tidak tahu,” katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (26/10/2017).
Meski demikian di depan awak media Ia mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Nganjuk. Ia juga mengaku akan menjalani proses hukum yang sedang berlangsung ini.
“Saya minta maaf kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus menghormati hukum,” pungkasnya.
Tak lama Taufiqurrahman keluar dari Gedung KPK, penyidik juga mengeluarkan empat tersangka lainnya dari lantai dua gedung ini yang dimana merupakan tempat pemeriksaan.
Mereka semua juga telah mengenakan rompi tahanan KPK. Seraya dengan Taufiqurrahman, ke-empat tersangka ini juga tak mengeluarkan sepatah katapun saat awak media melontarkan sejumlah pertanyaan.
Tampak dari beberapa tersangka juga memilih menundukkan mukanya lantaran diduga merasa malu terjaring OTT KPK. Beberapa diantara mereka terpantau sudah membawa sejumlah koper yang disinyalir berisikan pakaian dan perlengkapan selama di dalam bui.
Tak ada sepatah katapun pernyataan yang keluar dari mulut mereka. Para tersangka itu memilih untuk menghindari pewarta dengan langsung menuju mobil tahanan KPK yang sudah menantinya untuk membawa ke rumah tahanan (rutan) masing-masing.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Taufiqurrahman akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“TFR (Taufiqurrahman) di Rutan Cab KPK,” kata Febri kepada awak media.
Sedangkan keempat tersangka lainnya diletakkan di rutan yang berbeda. Rinciannnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar, diletakkan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Kemudian, Kepala Sekolah SMPN 3 Ngronggot, yang juga orang dekat Bupati Nganjuk, Suwandi, dibawa ke rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedangkan, Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Basri diletakkan di rutan Guntur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto dibawa ke rutan Salemba.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Rabu 25 Oktober 2017 kemarin. Dari 20 orang yang diamankan, lembaga antirasuah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.
Dalam operasi senyap itu, penyidik menyita uang sejumlah Rp 298,02 juta yang diduga menjadi mahar untuk praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Uang tersebut diberikan Mokhammad Basri dan Harjanto kepada orang dekat Taufiqurrahman.
Sebagai pihak penerima suap Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Basri dan Harjanto, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon