Hukum

KPK Pesimis Kasus Korupsi e-KTP Selesai Dalam Waktu Dekat

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief pesimis kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Mengingat, kasus ini telah bergulir sangat lama.

“Kami ini masih perlukan waktu saya pastikan e-KTP tidak bisa selesai tahun ini. Karena baru intensif kembali di era kepemimpinan Agus Rahardjo,” tutur Laode dalam diskusi santai bersama awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (15/11/2016).

Diketahui kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sudah ditangani lembaga antirasuah selama 2 tahun lebih. Selama itu KPK baru menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya hanya merupakan mantan pejabat eselon I di Kementerian. Mereka adalah Mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Akibatnya keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Kesal Di-PHP, Wilson Lalengke Propamkan Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri

Keduanya ditetapkan tersangka lantaran menikmati uang ‘haram’ proyek yang merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun. Saat disinggung apakah ada pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut?

“Pertama bahwa memang fakta ada Rp2,3 triliun apakah itu hanya ke tersangka saja, saya jawab tidak,” jawabnya.

Namun siapa saja pihak-pihak yang menikmati aliran uang haram itu, dia enggan membeberkannya. Alasannya masih dalam proses penyidikan. Apalagi kasus tersebut juga layaknya benang kusut yang sulit untuk diluruskan kembali.

Sehingg timpal Wakil Ketua KPK lainnya yakni Basaria Panjaitan, lembaga antirasuah agak kesulitan dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus korupsi e-KTP itu dengan alasan berbagai hal.

“110 sudah dipanggil KPK, kasus ini agak pelik .Beberapa orang lainnya juga mungkin ada yang pensiun jadi kita harus sabar,” tutup Basaria. (Restu)

Related Posts

1 of 231