Hukum

KPK Pastikan Kasus Suap Reklamasi Berlanjut

Reklamasi Teluk Jakarta
Reklamasi Teluk Jakarta/IST

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK mengkonfirmasi bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan pembagian fee dari pengembang proyek reklamasi kepada DPRD DKI Jakarta. “Yang jelas, penanganan kasus ini belum berhenti. Justru, dengan banyaknya terungkap fakta-fakta baru di persidangan, jadi basis informasi baru bagi penanganan perkara terkait reklamasi ini,” ujar Priharsa, Jakarta, Rabu (21/7/2016).

KPK, kata dia, akan mendalami beberapa fakta persidangan yang mengarah pada pengembangan kasus korupsi di DPRD DKI Jakarta. Salah satunya pihak lain yang terungkap dalam persidangan bagi terdakwa Presiden Direktur (Presider) PT Agung Pomdomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Ariesman segera memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (21/7).

Ia menuturkan lebih lanjut, kendati bertambahnya fakta-fakta baru di persidangan bukan berarti akan ada tersangka baru dalam kasus suap dua Raperda Reklamasi ini. Alasannya penetapan tersangka baru tergantung bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. Dan hingga saat ini diakui Harsa, lembaganya belum menemukan barang bukti lain untuk menetapkan beberapa pihak lain menjadi tersangka.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Dalam persidangan terdakwa, Ariesman banyak terungkap fakta-fakta baru. Salah satunya mengenai Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi yang bertugas bagi-bagi jatah kepada anggota DPRD lainnya dari pengembang. Dalam BAP Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung yang dibacakan Jaksa KPK beberapa saat itu.
Pupung ditugaskan bosnya, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk memantau pembahasan Raperda di DPRD DKI Jakarta. Pupung pun kemudian sering berkomunikasi dengan M Sanusi terkait hal ini.

Kemudian dalam sebuah rekaman percakapan antara Sanusi dan Pupung yang diperdengarkan di persidangan saat itu, disebutkan bahwa jika Raperda tak kunjung disahkan, maka Pupung akan melapor ke Aguan.

Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050