NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menolak permintaan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, yang menginginkan rekaman pemeriksaan Politisi Hanura, Miryam S Haryani saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus e-KTP.
“Karena ini bagian terkait proses hukum baik di penyidikan, MSH sebagai tersangka (pemberian kesaksian palsu) di sidang e-KTP, maupun kasus e-KTP itu sendiri,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, (20/4/2017).
Ia menilai akan ada resiko yang timbul di kemudian hari, jika rekaman tersebut dibuka. Salah satunya, dapat menghambat proses hukum.
“Baik proses hukum dalam kasus MSH ataupun kasus e-KTP,” sambungnya.
Ia mengaku pihaknya menghormati kewenangan DPR dalam mengawasi lembaga independen tersebut. Namun jangan sampai, kewenangan tersebut masuk lebih jauh.
“Sehingga dapat mempengaruhi proses penegakan hukum yang tengah ditangani,” pungkasnya.
Sebagai informasi dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada Selasa, (18/4/2017) lalu, Komisi III DPR RI meminta rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani saat eks Anggota Komisi II DPR itu diperiksa penyidik KPK.
Menurut Komisi III, rekaman itu bisa menjadi bahan lembaganya untuk melakukan tindakan hukum. Bahkan Komisi III mengatakan kalau rekaman itu hilang, KPK harus bertanggung jawab.
Sebelumnya dalam sidang konfrontir Miryam dengan tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Muhammad Irwan terungkap bahwa Miryam diancam oleh sejumlah Anggota DPR RI untuk tidak mengakui perbuatannya menikmati uang haram e-KTP. Salah satu Anggota DPR RI tersebut adalah Bambang Soesatyo yang saat ini merupakan Ketua Komisi III.
Reporter: Restu Fadilah