HukumPolitik

KPK Mengaku Tak Alergi Diawasi

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif/Foto Restu Fadilah/Nusantaranews
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif/Foto Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak alergi untuk diawasi setiap tindak-tanduknya. Hal tersebut menanggapi adanya hak angket yang digulirkan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI terhadap komisi antirasuah dengan alibi pengawasan.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif berpendapat ada mekanisme lain yang dapat dilakukan oleh DPR RI dalam mengawasi kinerja KPK. Misalnya melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau KPK bisa dipanggil untul hal-hal lain jika terjadi pelanggaran yang serius dalam tubuh internal KPK.

“Pengawasan terhadap KPK itu jelas ada dan RDP itu bisa, bahkan kami bisa jika sewaktu-waktu dipanggil untuk RDP atau untuk hal-hal yang lain,” tegas Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Menurut Syarif hak angket itu harus digunakan untuk hal-hal yang strategis, kemudian untuk kepentingan yang luar biasa dengan mempertimbangkan kemaslahatan seluruh masyarakat. Namun jika angket digulirkan hanya untuk sebuah kasus itu tidak boleh dilakukan.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

“Selain itu, angket juga harus spesfik tujuan angket itu tidak boleh diluas-luaskan,” katanya.

Syarif menambahkan dari segi keuangan, KPK selalu diaudit secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan secara penanganan kasus, KPK selalu terbuka.

“Dan kalau dalam penanganan kasus ada yang keberatan, itu bisa lewat praperadilan, kemudian kalau tidak setuju dengan putusan hakim bisa juga dengan banding bahkan bisa sampai pada tingkat kasasi,” pungkas Syarif.

Sebagai informasi, hak angket terhadap KPK dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK, Novel Baswedan, yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Melalui pansus hak angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka serta beberapa hal lainnya.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 10