KPK Masukkan Keterbukaan Andi Narogong dalam Jawaban Besok

Kabiro Hukum KPK, Setiadi. (Foto Restu Fadilah/Nusantaranews)

Kabiro Hukum KPK, Setiadi. (Foto Restu Fadilah/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan jawaban atas petitum permohonan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (8/12/2017) besok.

Kabiro Hukum KPK, Setiadi mengatakan pihaknya akan memasukkan pengakuan Andi Agustinus alias Andi Narogong tentang keterlibatan Setya Novanto ke dalam jawaban tersebut.

“Pasti ada strategi khusus, dan rekan-rekan sudah ketahui ada beberapa pemeriksaan dari tersangkanya yang sudah diperiksa di pengadilan, yang terakhir bahkan sudah buka-bukaan semua, terbuka semua jelas oleh salah satu terdakwa dan itu ada sebagian yang kami masukan dalam jawaban kami,” tutur Setiadi di PN Jaksel, Kamis, (7/12/2017).

Selain itu, tim Biro Hukum KPK juga akan menghadirkan dua saksi fakta dan lima ahli. Namun Setiadi enggan merincinya.

“Yang tentu, ada ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, ada juga ahli hukum administrasi tata negara,” tandasnya.

Terdakwa kasus e-KTP Andi Narogong blak-blakan membongkar kebobrokan penggarapan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Andi sebelumnya selalu diam seribu bahasa saat dicecar terkait dengan proyek yang membuatnya duduk di kursi pesakitan.

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis, (30/11/2017) lalu, Andi menyebut pernah bertemu dengan Setya Novanto di kediaman Ketua Umum nonaktif Partai Golkar tersebut pada November 2015 silam.

Dalam pertemuan tersebut, Andi mengaku diundang oleh Direktur Utama PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos. Selain Andi, Paulus dan Setya Novanto, pertemuan itu dihadiri oleh Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan Direktur PT Biomorf Lone LLC Johanes Marliem (almarhum).

Saat bertemu, Andi, Paulus, Anang, dan Johanes mengeluhkan sikap Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang seolah mempersulit pengerjaan penggarapan proyek e-KTP.

“Akhirnya Pak Nov bilang, ya sudah nanti saya kenalkan Oka Masagung karena punya link perbankan. Disampaikan juga komitmen konsorsium akan berikan fee lima persen,” ujar Andi saat itu.

Menurut dia, saat itu, Setya Novanto menyampaikan soal fee untuk anggota DPR akan diurus oleh Oka.

“Betul (fee anggota DPR lewat Oka). Kemudian sekitar November juga saya diundang ke kediaman Novanto sama (Paulus) Tanos. Ada Oka, saya dikenalkan, ini Oka Masagung, nanti yang akan urus masalah fee DPR. Dia akan bantu urusan perbankan modal,” kata Andi.

Tidak hanya itu, Andi juga mengungkap peran adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, dalam proyek e-KTP. Andi mengatakan Azmin menerima ruko dari Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra.

Menurut Andi, pemberian ruko tersebut dibuat dengan skenario jual beli. Ia juga menyebut Azmin Aulia dijanjikan akan diberikan tanah, tetapi setelah proyek dimenangkan.

Tak cukup sampai disitu, Andi juga menjelaskan bahwa Irman menjadi ‘pintu masuk’ baginya ke proyek e-KTP. Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri yang telah divonis bersalah dan diganjar hukuman 7 tahun penjara oleh pengadilan. Andi jadi bisa berkenalan dengan Azmin Aulia dan Paulus Tannos yang disebutnya sebagai ‘orang’ Gamawan Fauzi.

Atas dasar itu, Andi mengakui dirinya bersalah ikut dalam korupsi proyek e-KTP bersama Irman.

“Saya ikut serta dengan Irman dan beberapa pejabat melanggar proyek e-KTP. Saya mengaku salah yang mulia,” kata Andi.

Reporter: Restu Fadilah

Exit mobile version