NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan uang sebesar Sin$ 11.300 atau setara dengan atau setara dengan Rp 106 juta (Kurs Rp9.399/Dollar Singapura) dari brankas milik bos importir daging, Basuki Hariman (BHR). Uang tersebut didapatkan setelah KPK melakukan penggeledahan dalam pengusutan kasus dugaan suap kepada Hakim MK, Patrialis Akbar.
Namun, hingga kini, lembaga antirasuah belum enggan memberitahukan peruntukan uang tersebut. KPK berdalih, pihaknya masih mendalami atas uang dalam pecahan mata uang asing itu.
“Itu sedang didalami penyidik tapi yang pasti di dalam penyelidikan sudah ada nanti apalah itu penggunaannya dilakukan untuk apa sabar saja nanti kita umumkan perkembangannya,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (1/2/2017).
Diketahui total komitmen fee terkait kasus tersebut adalah Sin$ 200.000 atau setara dengan Rp 1,87 miliar. Hingga saat ini Basuki sudah memberikannya kepada Kamaludin sebanyak sebanyak US$ 30.000 atau setara Rp 399 juta.
Uang tersebut diberikan secara bertahap, pertama US$ 20.000 dan yang kedua US$ 10.000. Adapun uang tersebut telah digunakan oleh keduanya untuk pergi umroh. Jika merunut pada komitmen fee artinya ada sekitar Rp 1,48 miliar yang belum dibayarkan Basuki kepada Patrialis. (Restu)