NUSANTARANEWS.CO – Jaksa asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Farizal menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/9), terkait dugaan kuota impor gula.
“Hari ini tim KPK akan membawanya,” tutur Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Basaria berujar, usai menjalani pemeriksaan kemungkinan besar Farizal akan langsung ditahan. Hal tersebut untuk memudahkan KPK dalam melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Sebagai informasi, Farizal merupakan penerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan Xaveriandy guna mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.
Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
Kemudian kasus ini juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Diduga, Irman menerima uang dari Xaveriandy dengan tujuan merekomendasikan Bulog menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya.
Sebagai pemberi, Sutanto dan Memi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Irman dan Farizal sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999. (Restu)