NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Keputusan BOD (Board of Director) dan BOC (Board of Commisioner) Pertamina saat menggelontoran dana sebesar Rp. 1,4 triliun ke anak perusahaan PT Pratra Jasa apakah sudah melalui kajian analisa? Dan apakah sudah sesuai dengan core bisnis Pertamina? Untuk itu KPK didesak memerintahkan BPK RI melakukan audit aliran dana tersebut.
Demikian pertanyaan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menanggapi balik jawaban mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik. “Saya sangat mengapresiasi tinggi sikap jujur dan sangat terbuka tuan Elia Massa Manik dalam menjawab terkait adanya aliran dana dari PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun kepada PT Patra Jasa pada sekitar bulan Agustus 2017,” ujar Yusri Usman dalam keterangannya kepada NUSANTARANEWS.CO, Kamis (24/1/2019).
Menurut dia, Elia Massa Manik telah menunjukan sikap profesionalnya dan menghargai UU keterbukaan informasi kepada publik. “Harus patut dicontoh oleh pejabat BUMN lainya,” jelasnya.
Namun lanjut dia, jawaban Elia Masa Manik seharusnya dibedah lebih dalam. “Apakah keputusan BOD dan BOC Pertamina saat menggolontorkan dana Rp 1,4 triliun ke anak usahanya PT Patra Jasa sudah melakukan kajian analisa resiko bisnis dan apakah kebijakan itu masih sesuai dengan core bisnis Pertamina atau sudah menyimpang jauh?” tanya Yusri Usman.
Sebab lanjut Yusri, saat dilaksanakannya penggelontoran dana 1,4 triliun itu, pihak Pertamina justru sedang menunda beberapa proyek strategisnya. Antara lain RDMP (Refinary Develoment Masterplan Project), proyek LPG Refrigerated terminal di Jawa Timur dan proyek Terminal regasifikasi LNG di Banten. Situasi itu ditambah dengan kinerja keuangan Pertamina akibat harga minyak dunia lagi merangkak naik pada kuartal ke-3 tahun 2017 mengakibatklan Pertamina tergerus labanya sekitar 27% dibandingkan laba tahun 2016.
“Sehingga alasan mantan Dirut Pertamina bahwa menggelontorkan uang Rp 1,4 triliun adalah sebagai strategi korporasi dianggap aneh dan ambivalen, bisa jadi kebijakan itu diduga adanya intervensi dari menteri BUMN Rini Soemarno atau pejabat yang lebih tinggi lainnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Yusri Usman, untuk menghindari kerugian Pertamina lebih parah ia menyarankan KPK segera memerintah BPK RI untuk melakukan audit. “Sebaiknya KPK pro aktif memerintahkan segera BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap adanya aliran dana Rp 1,4 triliun itu apakah memang sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan jadi prioritas utama serta apakah masih sesuai core bisnis Pertamina, atau jangan jangan dari audit investigasi bisa ditemukan adanya dugaan modus perampokan uang negara melalui anak usaha BUMN,” jelasnya.
Pewarta: Romadhon