Hukum

KPK Didesak Kawal Ketat Revisi UU Minerba di DPR

uu minerba, revisi uu minerba, mineral dan batu bara, percepatan revisi uu minerba, industri minerba, draft revisi uu minerba, minerba
KPK Didesak Kawal Ketat Revisi UU Minerba di DPR. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk ikut andil mengawal secara ketat revisi UU Minerba di DPR.

Pasalnya kata dia, setelah Sekretariat Negara mengembalikan RPP Minerba ke 6 pada Kementerian ESDM atas permintaan KPK kepada Presiden, justru Menteri ESDM Ignatius Jonan justru mengatakan tidak perlu buru-buru merevisi UU Minerba nomor 4 tahun 2009.

Sebelumnya desakan untuk revisi UU Minerba ini terjadi setelah KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan regulasi, termasuk pada kasus pemberian IUPK terhadap PT Tanito Harum. Dimana kasus ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Minerba.

Alasan Jonan menunda merevisi UU Minerba karena dianggap masih belum 10 tahun sejak diundangkan. Maka menurut dia, tak ada urgensinya UU Minerba tersebut untuk direvisi.

“Melihat sikap dan perbuatan pejabat Kementerian ESDM selama ini terkesan tersandera oleh konglomerat batubara dan berpotensi upaya menjerumuskan Presiden, mengingat sikap Presiden Jokowi sangat berbeda dalam menentukan kebijakan di sektor minerba, contohnya divestasi saham PT Freeport Indonesia,” kata Yusri Usman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (15/7/2019).

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

Baca Juga: Revisi UU Minerba Tak Perlu Dilakukan

Ironisnya, lanjut Yusri, saat ini ada potensi tambang batubara eks lahan PN Batubara secara gratis dapat diperoleh oleh BUMN Tambang tetapi Pemerintah terkesan mengabaikannya. Selain itu dari sisi potensi penerimaan negaranya jauh lebih besar dari tambang Freeport.

“Adapun nilai potensi pendapatan bersih bisa mencapai USD 2.5 miliar setiap tahunnya bagi BUMN tambang, tetapi anehnya oleh pembantunya Presiden dibuat dengan segala upaya untuk tetap bisa dikelola oleh konglomerat swasta,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan apakah upaya yang dilakukan Kementrian ESDM hanya untuk kepentingan menyelamatkan  7 pemilik PKP2B  agar dapat diperpanjang izinnya dalam bentuk IUPK atau betul untuk kepentingan ketahanan energi nasional?

“Karena tidak ada satu kalimatpun di dalam UU Minerba dan PKP2B ada kewajiban bagi Pemerintah untuk memperpanjangnya,” jelasnya.

Namun kalau benar upaya revisi UU Minerba dikatakan untuk kepentingan nasional, kata dia, seharusnya sejak awal lahan tambang PKP2B generasi pertama oleh KESDM sudah menunjuk BUMN Tambang untuk menjadi pelaksananya sesuai ketentuan UU Minerba dipasal 74. Supaya terhindar dari kekosongan kendali tambang dari kerusakan yang berdampak terhadap lingkungan yang akan terjadi dan pemutusan hubungan kerja seluruh karyawan yang sudah lama bekerja diperusahaan PKP2B tersebut.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Menurutnya soal pengalihan operasi sebuah lapangan migas dan tambang selama ini merupakan hal yang biasa dan sudah banyak contohnya bisa berjalan dengan baik tanpa perlu melakukan pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya.

Ia menilai Kementerian ESDM harusnya memiliki tinggi dalam menjalan kebijakannya sesuai UU Minerba dengan memberikan semua lahan PKP2B generasi pertama yang akan berakhir izinya kepada BUMN tambang untuk menjaga ketahanan energi nasional jangka panjang.

“Sebaiknya KPK mengawal ketat proses revisi UU Minerba ini di DPR, apalagi menjelang berakhirnya masa DPR periode 2014-2019 sangat rawan terjadi praktek kongkalikong dengan pemilik PKP2B dan oknum pejabat KESDM,” jelasnya.

Yusri menjelaskan negara saat ini hanya mempunyai sisa cadangan batubara sekitar hanya 2% dari total cadangan dunia, maka kini tibalah saatnya adanya semangat dari Pemerintahan Jokowi harus berani menentukan sikap pro ketahanan energi nasional dengan segera menugaskan BUMN Tambang sebagai operatornya.

“Karena dalam sisa potensi cadangan batubara kita ibarat “kereta terakhir” dan momen ini tak kan terulang lagi dikemudian hari, salah menentukan kebijkan hari ini, maka anak cucu kita harus menderita panjang dikemudian hari,” tandasnya.

Baca Juga:  Laura Hafid Apresiasi Penggagalan Penyelundupan Barang Ilegal di Nunukan

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,060