HukumPolitik

KPK Boleh Buat Unit Berbasis Wilayah, Ini Syarat yang Diajukan Pansus Angket

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk unit berbasis wilayah patut diapresiasi. Namun, pembentukan itu diharapkan tetap memperhatikan perspektif sistem hukum Indonesia terutama aspek ketatanegaraan dan anggaran belanja negara.

Hal itu pula disampaikan oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK, Ahmad Syahroni. Menurutnya langkah itu perlu mendapat dukungan karena mengingat KPK adalah lembaga adhoc yang dibentuk lewat amanat reformasi.

“KPK adalah lembaga adhoc yang dibentuk lewat amanat reformasi, untuk melakukan transisi penegakan hukum, sehingga bukan malah dipermanenkan dengan membentuk teritorial hukum sendiri,” ujarnya dalam pesan tertulis, Sabtu (23/9/2017).

Menurut Syahroni, ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk membentuk Unit Kerja Wilayah. Pertama, KPK perlu membentuk teritorial hukum tetapi dengan catatan hanya bersifat sementara. Kedua, perlu memperhatikan peningkatan pembiayaan dari sisi kegiatan operasional.

“Syarat itulah yang diperlukan untuk pembentukan unit berbasis wilayah,” ucapnya. Dia menambahkan, konsep pembentukan KPK sejak awal adalah dalam perspektif transisi penegakan hukum, bukan untuk dipermanenkan.

Baca Juga:  Borong Sayuran Segar, Ribuan Pedagang Sayur Magetan Doakan Cagub Khofifah Menang Pilgub

Secara teoritis, KPK merupakan organ pendukung negara dan sebuah lembaga diperbantukan yang berkembang. “Sementara negara kita masih menggunakan kitab hukum dalam persepektif hukum tertulis dengan azas-azas hukum tertentu,” kata Syahroni.

Dikatakan anggota DPR komisi III ini, amandemen Undang-undang 1945 memang memberikan ruang bagi lembaga seperti KPK untuk menciptakan cek and balance. Dan dalam membangun unit kerja didaerah, KPK juga perlu memperhatikan hubungan dengan lembaga yudikatif.

“Karena dukungan itu sehingga tidak muncul konflik kewenangan yang dapat membuat runyam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu, KPK memang perlu dikembalikan pada tujuan hakikatnya. Dimana lembaga KPK dibentuk selain untuk menciptakan cara berhukum yang lebih efektif, juga diarahkan untuk menyelamatkan keuangan negara. Sehingga perlu ada korelasi positif antara peningkatan pendapatan negara dengan aksi operasi tangkap tangan KPK.

Syahroni memaparkan, anggaran KPK pada tahun 2016 sebesar Rp991,8 miliar, sedangkan pada 2017 berjumlah Rp734,2 miliar. Jika kita bandingkan, selama enam tahun (periode 2009-2015), KPK hanya berhasil mengembalikan uang korupsi ke kas negara sebesar Rp728.45 miliar.

Baca Juga:  Anak Ideologis Prabowo, Cabup Gus Fawait Luncurkan 8 Program Aksi Untuk Sejahterakan Rakyat Jember

“Jadi saya kira, masalahnya bukan pada perluasan kewenangan berbasis teritorial tetapi bagaimana KPK dapat memberi solusi pencegahan yang lebih efektif agar keuangan negara dapat diselamatkan,” tutur dia.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 201