Hukum

KPK Bakal Tuntuk Bupati Cianjur Dengan Hukuman Maksimal

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. (FOTO: Istimewa)
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menuntut hukuman semaksimal mungkin terhadap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, lantaran telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan yang dapat merusak masa depan bangsa.

“Untuk penuntutan kita sepakat akan tuntut maksimal supaya memberi efek jera agar tidak terjadi di daerah-daerah lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam gelaran konfrensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam.

Simak: OTT KPK Jaring Bupati Cianjur, Rp 1,5 Miliar Berhasil Disita

Basaria mengaku kecewa dan sangat menyesalkan atas dugaan korupsi di sektor pendidikan yang melibatkan politikus Partai NasDem itu. Menurut di, seharusnya DAK Pendidikan 2018 itu digunakan untuk membangun fasilitas di 140 Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk meningkatkan kualitas pendidikan di masyarakat.

KPK menemukan, setidaknya sebesar 14.5% anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah. “Fasilitas tersebut seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain, tapi justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Irvan bersama anak buahnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Kepala Sekolah SMP diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 dengan memotong pembayaran terhadap sekolah di tingkat SMP.

Tidak tanggung-tanggung, Irvan bersama anak buahnya diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Irvan diduga memerintahkan jajarannya memotong dana yang telah dialokasikan ke 140 SMP.

KPK pun menegaskan bahwa korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah, tetapi lebih buruk dari itu. “Korupsi di sektor pendidikan dapat merusak masa depan bangsa ini untuk bisa menjadi lebih baik dan maju melalui pendidikan yang berkualitas,” sambung Basaria.

Selain Irvan, KPK juga menjerat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin; dan kakak ipar bupati Irvan, Tubagus Cepy Sethiady (TCS).

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Namun, Cepy, kepercayaan Irvan itu tak terjaring dalam OTT KPK. Dalam hal ini, Cepy diduga berperan sebagai perantara pemberian uang dari para kepala sekolah kepada Irvan. Untuk itu, KPK meminta Cepy yang merupakan orang kepercayaan sang bupati Cianjur untuk segera menyerahkan diri dalam rangka koperatif menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Merujuk pasal-pasal yang disangkakan, Irvan dan anak buahnya bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,153