Berita UtamaHukum

Korupsi Kronik dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB, Hariadi Kartodihardjo mengatakan korupsi kronik dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia masih terjadi.

Kata dia, berdasarkan pengalamannya saat memfasilitasi pelaksanaan pencegahan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dari dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama/Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya ada empat hal.

Pertama terdapat struktur kepemrintahan berupa jaminan atas kesetiaan, baik dalam bentuk peraturan maupun sekedar kebiasaan. Misalnya, akibat rendahnya fasilitas dan gaji yang diterima pengawas produksi hutan dan tambang, membuat pekerja pengawas lapangan itu dijebak melalui kesalahan, termasuk dijebak sebagai perangkat perusahaan dengan gaji bulanan.

“Kajian terhadap biaya transaksi perizinan kehutanan di Kalimantan Tengah dan Timur oleh Litbang KPK menunjukan kenyataan ini,” ujar dia dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2017).

“Mereka harus setia, bukan hanya pada perusahaan yang diawasi, tetapi juga bagi atasannya atas perintah yang diberikan, benar ataupun salah,” tambahnya.

Dari situlah terwujud jalinan pelaku-pelaku pemberi, pengawas dan penerima izin, sehingga tidak mungkin mereka melaporma  perbuatan sesamanya. Adapun kerugian negara yang telah dihitung oleh KPK yakni mencapai puluhan triliun setiap tahunnya.

Baca Juga:  Safari Shubuh: Tradisi Penuh Berkah di Mesjid Agung Tgk. Chik Di Pante Geulima Meureudu

Yang kedua, menurutnya korupsi tidak selalu akibat persoalan perilaku prlaku korup, peraturan tidak berjalan ataupun lemahnya penegakan hukum. Melainkan lebih dilihat sebagai adanya institusi extra-legal.

“Yaitu jaringan yang dipelihara oleh kekuasaan yang secara de facto melebihi kekuasaan legal negara,” ucapnya.

Dalam proses pelaksanaan revitalidasi ekosistem Tesso Nilo di Riau ditemukan adanta suatu eilatah eksklusif di dalam taman nasional Tesso Nilo dibawah institusi extra-legal seperti itu. Seorang polisi yang mengikuti evaluasi pelaksanaan kegiatan itu, 24 Januari 2017 di Pekanbaru, menyebutkan pentingnga operasi gabungan dari pusat karena kuatnga jaringan di dalamnya.

“Dalam hal ini, korupsi dapat dipahami sebagai jaringan transaksional yang berjalan secara sistematis, dengan melibatkan kepercayaan, pengkhianatan, penipuan, sub-ordinasi untuk kepentingan tertentu, kerahasiaan, keterlibatan sbeberapa pihak, dan saling menguntungkan,” ucap dia.

Yang ketiga, kata dia, pencegahan korupsi yang dilakukan berdasarkan pendekatan klasik oleh Robert Klitgaard (1988) dapat dianggap tidak selalu tepat, terutama terkait diskresi. Dalam pemdekatab Klitgaard, korupsi diatasi dengan mencegah terjadinya kewenangan berlebihan atau monopoli, mengurangi terjadinya diskresi, serta meningkatkan akuntabilitas.

Baca Juga:  Cuek Hasil Survei, Cagub Luluk Yakin Tembus Suara 55 Persen di Pilgub Jatim

“Padahal kegiatan dilapangan yang didasarkan pada regulasi, keuangan maupun pengawasan justru dapat sebagai penyebab terjadinya korupsi, sehingga perlu diskresi,” katanya.

Hal itu kata dia, dibuktikan oleh pimpinan-pimpinan daerah yang memenangkan Nirwasita Tantra 2016, yaitu penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada penilaian leadership dalam pengelolaan lingkungan.

“Diskresi dan keterbukaan informssi sebagai inovasi pendayagunaan birokrasi, anggaran dan kegiatan umumnya dilakukan oleh pimpinan daerah,” kata dia.

Sedangkan yang terakhir tambah dia, hasil analisis regulasi perizinan kehutanan oleh KPK dengan pendekatan corruption impact assesment/CIA tahun 2013; menunjukan hal serupa. Teknik-teknik tertentu dalam penrtapan otoritas dan tanggungjawab terhadap pengelolaan sumberdaya hutan yang ditetapkan secara legal, justru menjadi penyebab terjadinya korupsi.

“Misalnya pengawas perizinan dari berbagai instansi harus data ke perusahaan, dan kateba banyaknya instansi yang harus mengawasi, dalam satu tahun suatu perusahaan dapat kedatangan pengawasan delama 278 hari. Akomodasinya ditanggung perusahaan,” kata dia.

Lembaga negara yang korup merupakan konfigurasi intitusional yang membentuk cara berpikir kekeliruan menjadi biasa. Terbentuknya budaya korupsi cenderung membiarkan konflik etika ataupun membiarkan rasionalitas yang bertentangan dengan kenyataan.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Pembudidaya dan Pemukat Rumput Laut

Dia bilang, sebagian besar orang-orang yang sedang mempertahankan kejujuran adalah orang-orang yang sedang mempertaruhkan posisinya dengan tanpa perlindungan. Orang-orang dilapangan mempunyai jarak cukup jauh dengan regulasi formal, sebaliknya sudah terikat oleh “regulasi” yang melahirkan praktek.

“Disinilah jargon kelestarian sumberdaya alam dipertaruhkan, karena semua penyelesauab masalahnya sejauh ini hanya terkait dengan regulasi fornal. Sebaliknya tidak mengungkap secara terbuka praktek-praktek di dalam institusi extra-legal,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk mencegah kroupsi kronik diatas diperlukan pendekatan. Pengembangan pendekatan Klitgaard oleh Sandoval-Ballesteros (2013), yang disebut sebagai structural corruption approach (SCA) dapat sebagai alternatif pilihan.

“Dengan perhatian lebih fokus pada penyalahgunaan wewenang dan soal impunitas akibat perlindungan politik, maka peningkatan partisipasi dan keterbukaan informasi bagi publik harus diwujudkan,” tuntasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 200