Hukum

Korupsi IPDN Sumbar, KPK Periksa Direktur PT Surya Baja Jaya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Surya Baja Jaya Matias Sitorus, Rabu, (8/11/2017).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Sitorus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan kroupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Suamtera Barat di Kabupaten Agam pada Kemendagri TA 2011.

“Yang bersangkutan (Matias Sitorus) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudi Jocom),” tutur Febri saat dikonfirmasi.

Dudy Jocom saat kasus terjadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Sementara kasus pembangunan gedung IPDN ini masuk dalam anggaran Kemendagri untuk tahun 2011 juga. Kala itu, menteri dalam negeri adalah Gamawan Fauzi.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Kepala Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom, dan Budi Rahmat Kurniawan (BRK) selaku General Manager PT Hutama Karya (Persero) sebagai tersangka lainnya.

Baca Juga:  Direktur Guetilang Jadi Pembicara Program Sosialisasi BP2MI di Indramayu

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk diri sendiri atau orang lain. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 34 miliar dari total proyek senilai Rp 125 miliar.

Atas perbuatannya, Dudy dan Budi disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 224