Hukum

Dalami Kasus Bunda Shita, KPK Periksa Kepala Bappeda Kota Tegal

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merampungkan berkas penyidikan Walikota Tegal Siti Mashita Soeparno.

Hari ini, Rabu, (8/11/2017), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Kota Tegal Nur Efendi.

“Yang bersangkutan (Nur Efendi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMS (Siti Mashita Soeparno),” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Efendi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Amir Mirza Hutagalung.

Sama halnya seperti Efendi, Amir juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Mashita. Namun belum diketahui pasti apa yang akan didalami oleh penyidik KPK dari keduanya.

Diketahui kasus ini diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan pada ‎Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.

Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.

Dalam OTT diamankan uang Rp 200 juta di rumah Amir yang dijadikan posko pemenangan mereka. Sementara Rp 100 juta dikirimkan ke rekening Amir. Masing-masing Rp 50 juta ke rekening di Bank BCA dan Rp 50 juta ke rekening di Bank Mandiri.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

KPK menduga total keseluruhan suap yang diterima keduanya adalah Rp 5,1 miliar. Sebanyak Rp 1,6 miliar dari jasa pelayanan rumah sakit dengan indikasi diterima dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017.

Kemudian duit fee dari proyek-proyek di Pemkot Tegal sekitar Rp 3,5 miliar dalam rentang waktu Januari-Agustus 2017.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 228