NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dalam dua hari terakhir, serangkaian transaksi pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di pelabuhan PUKS Kalianget, telah menimbulkan kontroversi karena status pelabuhan tersebut masih dalam kondisi bermasalah. Jumat, 05 Januari 2024.
Syarkawi, yang menjabat sebagai ketua Pokmaswas Perikanan dan Kelautan Kecamatan Kalianget, mengemukakan keprihatinannya terhadap pengiriman BBM jenis solar ke Kepulauan Sapeken menggunakan Pas Kecil Perahu Nelayan. Menurutnya, setelah melakukan penelusuran di Kepulauan Sapeken, masih banyak nelayan yang kekurangan pasokan BBM jenis solar.
Dalam keterangannya, Syarkawi menyebut bahwa rekomendasi penjualan BBM jenis solar diperoleh oleh UPT Perikanan Pasongsongan. “Ini ironis, sudah dikirim tapi masih ada kekurangan, pasti ada yang tidak beres,” ucap Syarkawi sekaligus Ketua ormas Brigade 571 TMP Madura.
Tidak hanya itu, Syarkawi juga mengungkapkan keinginannya untuk menanyakan regulasi pengiriman BBM jenis solar ke SPBU di Kecamatan Kalianget. Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan manajer SPBU setempat, pihak SPBU enggan memberikan informasi terbuka dan menyarankan untuk berkoordinasi dengan UPT Perikanan Kecamatan Pasongsongan atau pemilik rekomendasi.
Padahal kata Syarkawi hampir setiap hari di SPBU Kalianget BBM jenis solar kosong, hal ini mendapat keluhan dari sopir truk dan sejenisnya.
Syarkawi mengungkapkan kecurigaannya akan adanya potensi permainan dalam pengiriman BBM jenis solar tersebut. “Saya curiga ada permainan dengan adanya pengiriman BBM jenis solar, kalau memang regulasinya benar, pihak SPBU akan terbuka,” tandasnya.
Menurut Syarkawi, setiap rekomendasi pengiriman BBM jenis solar harus dilengkapi dengan Pas Kecil Perahu Nelayan yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan. Hal ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM jenis solar tersebut benar-benar diperuntukkan bagi nelayan kecil, bukan untuk kepentingan perusahaan.
BBM jenis solar bersubsidi seharusnya untuk kepentingan nelayan, bukan perusahaan. Jika pengiriman tersebut ternyata untuk kepentingan perusahaan, ini jelas melanggar aturan yang berlaku.
“Jangan-jangan menggunakan lampiran Pas Kecil Nelayan tapi pemanfaatnya untuk perusahaan,” pungkasnya. (mh)