NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menyatakan pihaknya mendorong agar DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsipil mengenai perlindungan dan pemulihan terhadap korban.
Mariana mengungkapkan, Komnas Perempuan menekankan tentang pentingnya perlindungan dan pemulihan terhadap korban, bukan hanya sebatas sanksi terhadap para pelaku kejahatan.
“Isinya yang seperti dijelaskan tadi, tapi yang perlu digaris bawahi adalah undang-undang terhadap korbannya. Pokoknya, hukum itu harus memikirkan korban juga, jangan hanya bisa menghukum-hukum orang saja, tapi juga bisa mikirin pemulihannya,” kata Mariana saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Jl. Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2017).
“Kan korban itu dirampas martabatnya, hukum kita harus adil, termasuk terhadap korban. Hukum itu memang dibuat untuk adil kepada semua warga negara kan, termasuk korban,” sambungnya.
Mariana melanjutkan, hambatan yang selama ini dihadapi oleh Komnas Perempuan dalam kampanye anti kekerasan terhadap perempuan adalah rendahnya pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan itu sendiri.
“Pemahaman. Jadi kekerasan seksual itu masih dianggap perkosaan aja, padahal bentuk dan polanya banyak, termasuk orang misalnya suit-suit, kamu pelacur, itu kekerasan seksual tetapi dalam level berbeda,” terangnya.
Oleh karena itu dirinya mendorong kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan kekerasan terhadap perempuan, agar memudahkan pihak kepolisian untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan
“Nah itu dengan adanya undang-undang kekerasan seksual sebenarnya membuat kepolisian tinggal mengikuti UU itu saja, mereka nggak perlu lagi pemahaman yang mendalam karena sudah ada aturan yang menjelaskan sehingga mereka tinggal menjalankan saja,” papar Mariana.
“Makanya RUU itu harus menjadi prioritas,” tukasnya.
Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda