NUSANTARANEWS.CO – Guru yang semestinya mendapatkan perlakuan istimewa, justru kerap kali menjadi sasaran kekerasan. Seorang guru SMK di Makasar, Dasrul menambah sederetan guru di Indonesia yang mendapatkan perlakuan buruk dari orang-orang terdekat anak didiknya.
Anggota komisi X DPR fraksi PPP Reni Marlinawati mengaku prihatin atas terulangnya penganiayaan terhadap seorang pendidik. Karena itu, ia menekankan adanya perhatian dari seluruh pihak membangun solidaritas kepedulian agar peristiwa serupa tidak sampai terulang lagi.
“Saya mendorong Mendikbud, Kapolri, Jaksa Agung, KPAI, Organisasi profesi guru dan stakeholder lainnya agar bertemu untuk menyamakan persepsi dan pandangan atas persoalan itu,” ujar Reni kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Tidak hanya penganiayaan, berbagai kasus lain juga seringkali menimpa guru. Diantaranya, kriminalisasi guru yang menyebabkannya harus menanggung diri berujung di sel penjara.
Reni mengatakan dalam membedah persoalan itu, guru kerap dihadapkan pada dilema serta ketakutan akan adanya jerat hukum yang membatasi akselerasi profesinya yakni UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Disatu sisi, lanjutnya, profesi guru juga diatur dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Menurut Reni, UU tersebut menegaskan adanya perlindungan negara terhadap profesi guru.
“Atas dua UU tersebut, sebaiknya stakeholder menyamakan persepsi agar peristiwa yang. Muncul tidak terulang lagi,” imbuhnya.
Selebihnya, Reni menghimbau pemerintah menerbitkan PP perlindungan guru. Dalam pandangannya, PP tersebut dapat merujuk pada pasal 39 ayat (2) UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
“Ini juga untuk komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan secara komprehensif dan berkesinambungan. Langkah ini sebagai bentuk sikap antisipatif dan preventif,” tutupnya. (hatiem/red-01)