EkonomiPolitik

Komisi IX DPR Pertanyakan Pengawasan Ketenagakerjaan Pabrik Petasan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi IX DPR RI hari ini menggelar rapat dengar pendapat mengenai pertanggungjawaban insiden kebakaran pabrik kembang api atau mercon di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten yang terjadi pada Kamis (27/10/2017) lalu.

Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat Yusuf Macan Effendy atau yang dikenal sebagai Dede Yusuf mengatakan sebenarnya pada hari ini DPR masih dalam masa reses. Sebab itu, tidak semua anggota Komisi IX ikut hadir dalam rapat tersebut.

“Susah ya mendatangkan anggota DPR yang masih pada masa reses. Tapi ketika saya berbicara di grup itu saya sampaikan kalau kita tunggu masa reses ini selesai, maka seolah-olah Komisi IX tidak memberi perhatian terhadap masalah ini,” ujar Dede saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (31/10/ 2017).

Menurut Dede, tujuan dari rapat kali ini yaitu untuk mengecek apakah pabrik yang beroperasi di Jalan SMPN Kosambi berdiri tersebut sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Irwan Sabri Serahkan Berkas Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Kepada PDI Perjuangan

“Target utama kita sebetulnya di sini bukan mencari siapa yang bersalah karena penyelidikan Polisi sedang berlangsung. Tetapi adakah aturan-aturan yang selama ini tidak ditepati atau mungkin masih saja ada yang menjadi kendala,” ungkapnya.

Dede menyampaikan, bahwa Komisi IX DPR juga ingin melihat apakah fungsi pengawasan dari pemerintah daerah berjalan dengan baik selama ini, terutama terhadap pabrik-pabrik industri yang beroperasi di Tangerang.

“Kita juga mau melihat fungsi-fungsi pembinaan, fungsi pengawasan yang ada di pemerintahan daerah sejauh mana, karena kalau tidak salah baru satu atau dua tahun terakhir pengawas ketenagakerjaan ditarik dari kota ke Provinsi,” jelas dia.

Adapun pihak terkait yang turut mengikuti rapat tersebut yakni Dirjen Kesehatan Masyarakat dari Kementerian Kesehatan, Dewan pengawas BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Kesehatan dan juga Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, turut hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang serta Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Untuk diketahui sebelumnya, gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) meledak pada pukul 09.00 WIB. Pihak pemadam baru tiba pukul 10.30 WIB dengan sebelas mobil pemadam.

Saat itu, kondisi gerbang terkunci. Untungnya, warga setempat sempat membobol tembok gudang untuk menyelamatkan para karyawan yang terjebak di dalam. Api berhasil dipadamkan pada pukul 12.00 WIB.

Musibah tersebut mengakibatkan 48 orang meninggal dan 45 orang mengalami luka-luka, termasuk luka bakar yang mencapai 60 persen.

Atas peristiwa nahas itu, PT PBCS dianggap melanggar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sebab, dari tujuh korban yang mengalami luka bakar ada di antaranya masih anak-anak berusia 15 tahun yakni Siti Fatimah. Pimpinan PBCS dianggap telah melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 68 dan 69.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts