PeristiwaTerbaru

Komisi IV: Umumkan dan Bekukan Perusahaan Pembakar Hutan

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi IV DPR RI, Akmal Pasluddin, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung Pemerintah untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan pembakar hutan, baik yang melakukan pembakaran hutan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, Akmal mendesak Pemerintah untuk membekukan izin usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut, serta mengumumkan nama-namanya ke publik.

“DPR sangat mendukung pemerintah untuk melakukan tindakan tegas pada perusahaan-perusahaan perusak pembakar hutan dan lahan baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Data sudah lengkap di pemerintah siapa saja pelaku pembakar hutan ini. Tinggal tindak tegas dan umumkan secara luas,” ungkapnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, kebakaran hutan di tahun 2015 lalu merupakan bencana kebakaran paling buruk yang pernah dialami oleh Indonesia dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Karenanya, menurut Akmal, Pemerintah seharusnya menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi ketat agar mampu menekan angka kebakaran yang diakibatkan ulah manusia.

Baca Juga:  Ngayomi, Direksi dan Karyawan Sekar Laut Kompak Dukung Cagub Khofifah

“Namun pada kenyataannya, selama bulan Agustus 2016 saja, titik panas semakin banyak terpantau dari satelit Terra dan Aqua meskipun harus didalami titik panas itu belum tentu titik api,” ujarnya.

Kendati demikian, Akmal menyampaikan apresiasinya terkait koordinasi antar lembaga negara terkait kebakaran tersebut, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), maupun Pemerintah Daerah.

“Komisi IV menginginkan agar anggaran pengendalian kebakaran ini tidak ada yang menguap sedikit pun di saat kondisi keuangan negara yang sedang sulit ini,” katanya.

Akmal menambahkan, pada Desember 2015 lalu, Pemerintah memang pernah mengumumkan nama perusahaan pembakar hutan di Sumatera dan Kalimantan yang dibekukan. Namun pengumuman itu hanya sebatas inisial dan asal provinsi saja.

Dari ratusan perusahaan pembakar, hanya 23 yang dijatuhi sanksi. Bahkan di Riau, kasus yang menyeret 15 nama perusahaan pembakar hutan dihentikan di tahun 2015. Namun pada Agustus 2016 ini, ada upaya Kapolri untuk meninjau ulang kasus penghentian perkara pembakar hutan dan lahan 15 perusahaan tersebut.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

“Saya sejak awal tahun 2015 selalu mengingatkan kepada pemerintah di berbagai forum baik kenegaraan maupun non formal, agar masalah kebakaran ini menjadi sebuah program pengendalian utama Kementerian Kehutanan, karena bila hal ini berhasil dilakukan menjadi  sebuah prestasi besar kinerja pemerintah,” ungkapnya lagi. (Deni)

 

Related Posts

1 of 6