Politik

Kewajiban Anggota DPRD Setor Uang ke Partai Dinilai Buka Peluang untuk Korupsi

Kewajiban Anggota DPRD Setor Uang ke Partai Dinilai Buka Peluang untuk Korupsi, nusantaranewsco
Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam. (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, SurabayaPengamat politik dari UTM, Surokim Abdussalam dinilai kewajiban anggota DPRD setor uang ke partai membuka peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut akan menguatkan preseden buruk masyarakat terhadap partai politik.

“Kalau begitu jelas akan menguatkan kalau berpartai membutuhkan biaya tinggi. Opini jelas terbentuk sekali dan masyarakat menganggap negatif partai tersebut,” jelas pria yang juga peneliti dari SSC ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (20/7/2019).

Surokim mengatakan justru dengan munculnya kewajiban anggota dprd terpilih untuk memberikan kontribusi untuk partai dengan besaran yang sudah ditentukan tersebut akan memancing para legislatif untuk melakukan korupsi.

Baca juga: Viral, Gerindra Jatim Wajibkan DPRD Terpilih Dari Gerindra Setor Uang ke Partai

“Bisa saja mereka akan melakukan korupsi untuk mengembalikan modalnya yang disetorkan ke partai,” imbuhnya. Bahkan, Surokim melihat kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD bisa juga timbul karena adanya setoran untuk partai.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Bentuk Pansus Terkait Pembongkaran Rujab Bupati

“Tentunya sebuah parpol yang modern dan berintegritas memiliki pondasi yang kuat termasuk pondasi keuangan tanpa melakukan pungutan kepada anggota DPR atau DPRD yang diusungnya di Pileg,” imbuhnya.

Sebelumnya, beredar di kalangan umum surat DPD Gerindra Jatim dengan nomor surat JR/07-1102/A/DPD-GERINDRA/2019 tertanggal 16 Juli 2019 yang di tandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Soepriyatno dan bendahara DPD Ahmad Hadinuddin.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa bagi anggota DPRD tingkat provinsi diminta memberikan kontribusi kepada partai sebesar Rp 100 juta sedangkan untuk DPRD tingkat kabupaten atau kota harus memberikan kontribusi Rp 50 juta dengan batas waktu penyetoran sampai tanggal 27 juli 2019.

Bendahara Partai Gerndra Jatim Hadinudin mengatakan ini adalah intruksi partai yang menjadi kewajiban anggota DPRD Propinsi da Kota Kabupaten untuk dipenuhi oleh anggota partai Gerindra yang terpilih untuk diselesaikan sebelum mereka dilantik.

“Ini sebagai wujud rasa terima kasih yang dilakukan oleh anggota kepada partai. Karena selama pemilu kemarin semua pembiayaan kampanye dan saksi untuk pemilu dilakukan oleh Partai dan caleg tidak mengeluarkan dana untuk itu,” katanya.

Baca Juga:  Gandeng Tokoh Muda PKB, Mas Dwi Maju Pilwali Kota Malang

“Dana yang keluar dari caleg murni untuk kepentingan caleg tidak untuk kepentingan Partai. Ya itung dana itu rasa terima kasih caleg terpilih lah ke pada partai,” tambah Hadinudin.

Pria yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Jatim hasil Pemilu legislatif 2019 juga menjelaskan, permintaan dana yang dilakukan ini jauh dari kelayakan sebab permintaan ini hanya dibebankan kepada anggota sekali dalam lima tahun.

“Ya ini juga digunakan sebagai salah satu indikator penilaian loyalitas anggota kepada partai. Kalau partai membutuhkan maka kader harus siap. Ini tidak melangar hukum karena makanisme internal partai,” pungkasnya.

Pewarta: Setya N
Editor: Eriec Dieda

 

Catatan redaksi: Artikel ini telah dirubah pada pukul 18.06 WIB terkait kekeliruan penulisan nama narasumber yang sebelumnya tertulis Surokim Abdussomad, yang benar Surokim Abdussalam

Related Posts

1 of 3,073