Hukum

Ketua MA Bantah Bantu Bebaskan Sang Keponakan La Nyalla, Ini Buktinya

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan kembali bahwa dia tak melakukan intervensi dalam putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap keponakannya La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Salah satu bukti yang diutarakannya bahwa dia tak melakukan intervensi adalah dari dipenuhinya permintaan jaksa agar tempat persidangan dipindahkan ke Jakarta. Padahal locus deliknya di Surabaya dan harusnya kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Mestinya persidangan, locus delikti-nya di Surabaya. T karena jaksa minta dipindahkan, saya penuhi,” ucap Hatta, dalam Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, (28/12/2016).

Sebagai Ketua MA, kata Hatta Ali, dirinya juga memastikan tidak pernah mencampuri putusan, baik dalam perkara La Nyalla maupun perkara yang ditangani para hakim lainnya.

“Kalau saya sebagai ketua (MA) memberi contoh mengintervensi, bisa berabe semua hakim. Jadi saya harus beri contoh yang baik. (Perkara) Keluarga pun tidak akan saya intervensi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Pada 27 Desember 2016 kemarin La Nyalla Mattalitti divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar.

Putusan tersebut pun mendapatkan komentar dari berbagai pihak. Salah satunya dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung. Dia menilai, kemenangan La Nyalla Matalitti hingga tiga kali di pengadilan dalam menggugat status tersangka yang diberikan erat kaitannya dengan status hubungan keluarga La Nyalla dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Karena itu, dia meragukan setiap hakim yang menyidangkan dan memutus gugatan praperadilan La Nyalla.

“Bagaimana pun juga, mereka kan menyidang gugatan keponakan atasannya,” kata Maruli. (Restu)

Related Posts

1 of 417