Ketua LPSK Kaget Ada Saksi yang Dilindungi Sendiri Oleh KPK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Samendawai/Foto Ucok A/Nusantaranews

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Samendawai/Foto Ucok A/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Samendawai mengaku kerja sama antara KPK dengan LPSK berjalan sejak tahun 2010 dan berakhir pada tahun 2015. Kerjasama itu, sampai saat ini, kata dia masih belum diperbaharui lagi.

“Selama ini antara KPK dan LPSK sudah melakukan kerjasama. Misalnya ada diantara saksi saksi yang oleh kpk direkomendasikan untuk dilindungi oleh LPSK, nah sebaliknya juga begitu terhadap saksi saksi yang secara langsung meminta perlindungan ke LPSK,” ujar Haris, Senin (28/8/2017).

Haris mengaku kaget ternyata ada saksi yang dilindungi sendiri oleh KPK. “Ternyata banyak juga informasi yang baru kita dapatkan sekarang ada beberapa saksi yang dilindungi sendiri oleh KPK yang tidak direkomendasikan supaya dilindungi oleh LPSK,” imbuhnya.

Menurut Haris, sebagai lembaga yang punya wewenang untuk melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban, seharusnya KPK sering berkoordinasi dengan LPSK.

“Mestinya ada koordinasi secara rutin antara pimpinan KPK dan LPSK khusunya terkait dengan perlindungan saksi dan korban namun yang kami sampaikan tadi bahwa korrdinasi tidak berjalan secara rutin,” ujar Haris.

Ia menghimbau kepada para saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan agar segera mengajukan perlindungan kepada pihak saksi ataupun korban.

“Memang LPSK bertugas untuk memenuhi hak hak saksi dan korban tadi. Bukan hanya perlindungan secara fisik tetapi hal hal lain dapat kita berikan pemenuhan kepada saksi dan korban,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Exit mobile version