Hukum

Soal Safe House, LPSK Sebut Tidak Pernah Ada Koordinasi dengan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pansus angket KPK menggelar rapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut mengenai rumah aman atau safe house yang dimiliki oleh KPK.

“Kami belum pernah kesana dan tidak tau persis juga situasi persisnya seperti apa,” kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, di Komplek Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Haris menerangkan, di dalam Undang-Undang 31/2014 menyebutkan, salah satu kewenangan LPSK adalah mengelola safe house. Jadi, kata Haris, secara jelas dan tegas disebutkan bahwa LSPK yang memiliki kewenangan untuk mengelola safe house.

“Di dalam UU 31 tersebut, secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa LPSK berwenang mengelola safe house untuk tindak pidana tertentu khususnya tipikor,” ujarnya.

Menurutnya, rumah aman untuk perlindungan saksi dan korban memang ada SOP-nya. Ia mengaku tidak mengetahui apakah safe house itu milik KPK. Kalau memang milik KPK, maka harus sesuai dengan SOP yang ada.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Untuk safe house LSPK kami memang punya SOP. SOP rumah aman ada persyaratam yang harus dipenuhi sebagai rumah aman. Nah, apakah rumah aman KPK sesuai dengan sop kita kami sendiri belum tau,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa rumah aman itu sifatnya independen. Maka ungkap dia, rumah itu dikelola sesuai dengan aturan internal. “Kalau KPK, kami tidak tau persis, koordinasi dengan KPK lebih kepada saksi atas JC (Justice Collaborator) yang butuh perlindungan,” tutupnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts