Hukum

Ketua KPK: Isi MoU Bersama Kejagung dan Polri Tidak Bertentangan dengan Undang-undang!

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan bahwa isi MoU (Momerandum of Understanding) uang ditekennya bersama Pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung); HM Prasetyo, dan Kapolri Jenderal; Tito Karnavian tidak bertentangan dengan Undang-undang. Meskipun sebenarnya beberapa poin dalam MoU tersebut justru malah melemahkan lembaga antirasuah itu sendiri.

“Ya lihat aja yang bertentangan dengan Undang-undang, kan tidak ada,” ujar Agus dengan nada sinis, di Jakarta, Jumat, (31/3/2017).

Diketahui, KPK, Polri, dan Kejagung melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau MoU pada Rabu, (29/3/2017) lalu. Isi MoU tersebut diduga banyak pihak merupakan bentuk penggembosan yang sengaja dilakukan oleh pimpinan itu sendiri.

Bagaimanan tidak, terdapat beberapa poin yang justru keliru dan terkesan melemahkan KPK. Pertama, jika salah satu pihak melakukan penggeledahan atau penyitaan di kantor salah satu lembaga tersebut, maka lembaga yang melakukan pemggeledahan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan lembaga yang digeledah.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Meskipun sebenarnya poin pemberitahuan tersebut, tidak berlaku untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebab OTT memang menuntut operasi yang cepat dan kedap.

Kemudian poin kedua yang dianggap melemahkan adalah disebutkan jika salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap anggota tiga lembaga itu, maka pihak yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan lembaga yang anggotanya dipanggil.

Sedangkan poin ketiga yang diduga adalah tiga lembaga tersebut juga dapat menyelenggarakan pertemuan dan dengar pendapat dalam rangka mengoptimalkan penanganan korupsi.

Reporter: Restu Fadilah

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 250