NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menyatakan pihaknya selalu mengikuti aturan dan ketentuan yang ada dalam merekrut penyidik. Hal tersebut merespon tudingan pansus hak angket yang menyebut KPK menyalahi prosedur dalam mengangkat 17 penyidik KPK.
“Saya tidak tahu (pansus) itu datanya dari mana, karena selama ini rasanya kita tidak ada (perekrutan penyidik) yang di luar ketentuan,” ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Sebelumnya Pansus Hak Angket menyebut ada 17 penyidik KPK dari institusi Polri yang diangkat dengan proses menyimpang. Temuan tersebut didapat setelah mengunjungi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Anggota Pansus, Misbakhun mengatakan apabila seseorang hendak diangkat menjadi penyidik KPK, terlebih dari institusi Polri, ia harus mendapat surat rekomendasi diberhentikan dengan hormat dari Kapolri.
Namun lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo saat ini itu tak menghiraukan hal tersebut. Dengan demikian artinya KPK melanggar peraturan sendiri terkait dengan pengangkatan penyidik.
“Ada 17 orang berikut inisialnya DPM, AD, AYM, BAN, N, SR, M, AS, BS, AM, RA, BP, S, BS, SW BSS, dan HSS,” papar Misbakhun saat itu.
Reporter: Restu Fadilah