HukumPolitikTerbaru

Pansus Hak Angket Panggil Koordinator Labuksi KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK. Koordinator Labuksi diketahui adalah Irene Putrie yang juga merangkap sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK.

Ketua Pansus, Agun Gunandjar mengatakan rapat dengar pendapat umum dengan Irene akan digelar pukul 14.00 WIB di ruang rapat KK I, Gedung Nusantara DPR RI.

“Jam 14.00 WIB kita mengundang pimpinan Labuksi ‎yang sepengetahuan saya itu dipimpin oleh jaksa penuntut umum (JPU) saudara Irene (Putri),” tutur Agun saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, (25/10/2017).

Agun menerangkan, pihaknya memanggil Irene untuk dimintai informasinya ihwal tata kelola barang-barang sitaan negara yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya dilihat dari aspek ketentuan perundang-undangan perlu dipertanyakan bagaimana proses lelang dan hibah berlangsung yang dilaksanakan oleh lembaga antirasuah itu.

“Jangan sampai sebuah barang yang masih dalam penanganan perkara, belum ada kepastian hukum, belum ada identitas yang pasti itu dijadikan sebuah proses lelang apalagi dihibahkan. Itu hal-hal yang amat melanggar peraturan hukum,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Selain itu, kata Agun, soal barang bukti dan eksekusi dari kelembagaan telah diatur dalam KUHAP yakni PP Nomor 27 tahun 1983 terkait barang rampasan, yang mana seluruh barang-barang rampasan, barang sitaan dikelola oleh rumah penyimpanan benda sitaan negara. Artinya KPK harus menyimpan barang-barang hasil sitaan dan rampasan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tapi bila tak cukup tempat boleh menyimpan di kantornya.

“Tapi apabila KPK menaruh barang hasil sitaan dan rampasan di kantornya, maka harus dilaporkan ke kantor Rupbasan setempat dalam rangka penataan,” ucap Agun.

Sebab tambah Agun, saat barang-barang hasil rampasan dan penyitaan mengalami kerusakan maka negara bisa dipermasalahkan. Pihaknya melihat cukup banyak barang-barang rampasan dan sitaan dalam kondisi rusak.

“Artinya secara kelembagaan kita akan pertanyakan apa dasar hukum KPK mendirikan lembaga tersebut,” katanya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 5