HukumPolitik

Permintaan Maaf Ketua KPK Agus Rahardjo Tidak Cukup

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo telah secara terang benderang menyampaikan permohonan maaf karena telah mengancam Pansus KPK dengan pasal obstruction of justice saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Selasa (12/9/2017) kemarin.

Agus juga sadar bahwa pasal menghalang-halangi proses penyidikan itu tidak bisa dikenakan kepada institusi.

Menanggapi hal itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai bahwa permintaan maaf dari Agus Rahardjo itu tidak cukup.

“Tidak cukup hanya minta maaf, tetapi harus dipertanggungjawabkan ke lembaga DPR-RI,” jelasnya melaui pesan tertulisnya kepada Nusantaranews, Rabu (13/9/2017).

Emrus mengatakan bahwa jika tidak dipertanggungjawabkan oleh Agus Rahadjo, maka DPR RI berpeluang mengkaji kemungkinan menggunakan hak menyatakan pendapat kepada Ketua KPK tersebut.

“Sangat tidak setara jika hanya menyampaikan minta maaf melalui lisan. Kemudian, sejatinya dilanjutkan dengan pertangungjawaban moral dari AR, misalnya mengajukan pengunduran diri dari komisioner KPK,” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Dari sudut komunikasi, pernyataan yang sudah disampaikan kepada orang lain atau publik akan selalu berbekas di peta kognisi atau persepsi khalayak. Apalagi jika hal itu sudah terliput oleh media massa, maka tuduhan tentang obstruction of justice sudah tidak bisa ditarik sekalipun dengan minta maaf.

“Untuk itu, sangat diperlukan pertanggungjawaban moral dari seorang Agus Rahardjo kepada publik,” tandasnya.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 25