NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa, mengelar sosialisasi peraturan daerah kabupaten Nunukan nomor 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar, pusat pembelanjaan dan toko moderen, Minggu, (21/07/24).
Sosper digelar di Pasar Inhutani yang dihadiri Anggota DPD Asni Hafid, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Dior, dan perwakilan lurah Nunukan Utara.
Hj Leppa menyampaikan, rasa terimakasih atas kehadiran bapak ibu warga yang sudah menyempatkan hadir dalam sosper ini.
“Ini mengenai tentang perdagangan makanya saya melaksanakan Soper nomor 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pasar, pusat pembelanjaan dan toko modern di pasar Inhutani ini,” kata Hj Leppa.
“Saya berharap dengan perda ini para pedagang di pasar Inhutani bisa memahami mengenai penataan dan pembinaan pasar, pusat pembelanjaan dan toko moderen,” tambahnya.
Leppa berharap dalam Sosper yang digelar agar masyarakat bisa aktif melakukan sharing dan diskusi bersama mengenai pasar yang diatur dalam perda tersebut.
“Saya menyampaikan kepada bapak ibu yang hadir, saya harap untuk aktif dalam sesi tanya jawab,” harap Hj. Leppa. (ES)