EkonomiPolitikTerbaru

Kementerian ESDM Telah Jalankan Rekomendasi dari Temuan BPK

Menteri ESDM ke-15 RI Sudirman Said/Foto via Profilpedia
Menteri ESDM ke-15 RI Sudirman Said/Foto via Profilpedia

NUSANTARANEWS.CO – Meskipun belum menerima laporan resmi terkait audit keuangan dari Badan Pemeriksaan keuangan (BPK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima dan menjalankan rekomendasi dari BPK.

Menteri ESDM, Sudirman Said, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi dari hasil temuan BPK tersebut.

“BPK telah memberikan beberapa rekomendasi terkait temuan tersebut. Seperti, meminta Menteri Keuangan (Menkeu) selaku wakil pemerintah untuk memfasilitasi ESDM dan SKK Migas dalam melakukan percepatan amandemen PSC (Production Sharing Contract) terhadap KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) untuk memberikan kepastian bagian negara dari pelaksanaan PSC,” ungkapnya di ruang rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Selain itu, lanjut Sudirman, BPK juga telah merekomendasikan Kementerian ESDM untuk segera menginstruksikan kepada SKK Migas untuk mengamankan kepentingan negara dalam pelaksanaan PSC sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“BPK juga rekomendasikan kita untuk segera menetapkan status dan yang berasal dari kelebihan penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak ) jenis Solar oleh badan usaha sebesar Rp3,19 triliun sebagai hak Pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Fasilitasi Doa Bersama Lintas Agama Jelang Pemilu

Tak hanya itu, sesuai rekomendasi BPK, Kementerian ESDM juga telah melakukan koordinasi terkait penegasan dan perlakuan penyerahan batu bara oleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi III.

Sudirman menambahkan, BPK juga merekomendasikan Menkeu untuk meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi pengelolahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kementerian atau lembaga, khususnya di sektor energi. (deni)

Related Posts

1 of 3,063