HukumPolitik

Kemendagri: Perkada Protokol Kesehatan Harus Selesai Paling Lambat Hari Jum’at

Kemendagri: Perkada Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Harus Selesai Paling Lambat hari Jum'at.
Kemendagri: Perkada Protokol Kesehatan Harus Selesai Paling Lambat hari Jum’at, 18 september 2020. Foto: Bahtiar,, Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kemendagri: Perkada Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan harus selesai paling lambat hari Jum’at. Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, secara tegas menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 september 2020.

“Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk memastikan dan dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di update apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” tegas Bahtiar.

Daerah yang belum selesaikan Perkadanya, kata Bahtiar, justru didominasi oleh daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020.

Padahal, lanjut Bahtiar, justru Pilkada ini sebagai alat/instrumen untuk perlawanan terhadap Covid-19. Di mana masyarakat juga akan mendapatkan keuntungan dengan mendapatkan alat peraga kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Bonek Suroboyo Beri Dukungan, Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur di Depan Mata

“Maka kami memberikan perhatian yang lebih khusus kepada daerah yang akan laksanakan Pilkada yang pada kenyataannya banyak yang belum selesaikan Perkadanya,” ungkap Bahtiar.

Berikut daftar 55 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, yaitu: Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, Bengkulu Tengah, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, Pagar Alam, Bojonegoro, Kediri, Sambas, Manokwari Selatan,  Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah,  Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, Yalimo.

“Ada 9  Provinsi yang melaksanakan Pilkada selesai semua Perkadanya, yaitu Jambi,  Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng, ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang melaksanakan Pilkada 37). Untuk kabupaten 174 sudah menyelesaikan Perkadanya dan 50 belum menyelesaikannya (jumlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada 224),” jelas

Baca Juga:  Viral!!! Wartawan Geruduk SMAN 01 Tulungagung Ketua AWASI Angkat Bicara

Bahtiar juga menyampaikan bahwa data Provinsi yang telah melaksanakan penandatangan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada baru 2 provinsi, yaitu Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan, 7 provinsi lainnya belum melakukan penandatangan pakta integritas. Sedangkan, kabupaten/kota yang telah laksanakan penandatanganan pakta integritas ada 7 daerah, yaitu Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Balangan, Hulu Sungai Tengah, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan selebihnya 254 daerah belum laksanakan.

Untuk provinsi yang telah laksanakan Rakor, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, dan sulaweasi Utara. Sedangkan Kabupaten/kota yang telah laksanakan Rakor ada 28 daerah, yaitu: Palalawan, Bengkalis, Siak, Solok, Solok Selatan, Seluma, Bengkulu Selatan, Cilegon, Tangerang Selatan, Sukabumi, Pemalang, Kendal, Surabaya, Bintan, Sekadau, Sintang, Bulungan, Kutai Kertanegara, Majene, Gowa, Pohuwato, Toli-Toli, Banggai, Wakatobi, Sumba Timur, Ternate, Todore Kepulauan, selebihnya 233 kabupaten/kota lainnya belum.

“ Saya tekankan kembali kepada seluruh daerah yang belum selesaikan Perkadanya untuk segera selesaikan paling lambat Hari Jumat Tanggal 18 September 2020, dan daerah yang melaksanakan Pilkada agar tindaklanjuti dengan  melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada serta melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya. (Puspen Kemendagri/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,057