NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan proses pencatatan setiap tindakan yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar. Catatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan sikap Kemendagri terhadap ormas-ormas yang menyimpang agar bisa ditertibkan.
“Saya kira Kemendagri termasuk instansi yang lain mencatat ya, baik di daerah juga mencatat beberapa ormas yang menyimpang daripada proses pendaftaran,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pada hari Kamis (19/1/2017).
Menurut Mendagri Tjahjo, yang bermasalah adalah oknum-oknum atau tokoh-tokohnya ormas, bukan ormas itu sendiri. Sebab ketika pendaftaran, setiap ormas selalu mengaku berasaskan Pancasila. Namun dalam menjalankan kepentingan ormasnya mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan pancasila.
“Dulu mendaftarkan ormas A asasnya Pancasila, tapi tokohnya dia teriak-terIak di luar ‘anti-Pancasila’. Ternyata setelah kami cek di Kemendagri, tokoh-tokohnya yang teriak-teriak anti-Pancasila,” kata dia.
Meskipun begitu, Tjahjo berujar, untuk membubarkan ormas tidaklah mudah. Pasalnya, menurutnya harus ada bukti pelanggaran yang dilakukan oleh ormas dianggap bermasalah itu. “Membubarkan, kan dasarnya apa? lewat pengadilan, itu panjang prosesnya,” tutur dia. (Richard)