NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komite Pemuda Menjaga Hutan Indonesia (Kemah Indonesia) mengatakan jajaran pemerintahan Jokowi telah berhasil menanggulangi Karhutla.
Aktivis Kemah Indonesia, Zico Armando menuturkan langkah penegakan hukum dan pengawasan di lapangan ditambah dengan dikelurkannya Perpres mengenai Karhutla menjadi bukti keseriusan pemerintahan Jokowi dalam upaya penanganan masalah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, di mana Karhutla di tahun 2018 turun menjadi 85%.
“Merespon positif atas kerja keras presiden Jokowi, Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta instansi terkait lainnya dalam menanggulangi, mengatasi kebakaran hutan dan melakukan tindakan tegas kepada mereka pelaku Karhutla,” kata Zico melalu keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Dia menilai, Karhutla merupakan penyebab utama dari kerusakan hutan yang terjadi di Indonesia. “Saat ini tidak ada ruang untuk mereka yang mencoba melakukan kejahatan Karhutla,” katanya.
Zico memaparkan data KLHK terkait Karhutla, sudah ada sekitar 500 yang tidak patuh telah dijatuhi sangsi administrasi. Bahkan, ada puluhan korporasi yang dinilai lalai digugat secara perdata.
Selain itu juga telah melakukan lebih dari 200 operasi penanganan satwa ilegal dan illegal logging untuk mengamankan sumberdaya negara dan menjaga kelestarian ekosistem. Termasuk di dalamnya penegakan hukum untuk menjerat perusak lingkungan hidup seperti kasus Karhutla.
“Pembakaran hutan adalah kejahatan luar biasa yang merugikan bangsa dan negara, sudah saatnya untuk bersatu-padu menjaga hutan Indonesia. Mendukung segala upaya tindakan nyata yang dilakukan pemerintahan Jokowi saat ini dan ke depannya,” ucap Zico.
Baca juga: Divonis Bersalah dalam Kasus Karthutla di Kalteng, Presiden Jokowi Kasasi Putusan PT Palangkaraya
Sekadar informasi, beberapa waktu lalu pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) divonis bersalah atas kasus kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Alhasil, Jokowi dkk dihukum untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan.
Adapun pihak tergugat ialah Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah serta Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Presiden Joko Widodo dkk dinilai telah gagal memberikan kepastian hukum atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah yang ditandai maraknya Karhutla.
Jokowi kemudian memastikan dirinya mengajukan kasasi atas keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang menjatuhkan vonis melanggar hukum dalam kasus bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (eda/bya/mysp)
Editor: M Yahya Suprabana