Hukum

Divonis Bersalah Terkait Karhutla, Jokowi dkk Tidak Laksanakan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya

karhutla, kebakaran hutan, kalimantan tengah, hutan kalteng, kebakaran kalteng, lahan kalteng, pn palangkaraya, nusantaranews
ILUSTRASI – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Palangkaraya – Pada tahun 2016 sekelompok masyarakat Kalimantan Tengah menggugat pemerintahan Joko Widodo (negara) terkait perbuatan melawan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla. Gugatan mereka terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk.

Selang setahun kemudian, tepatnya pada 22 Maret 2017 gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkaraya akhirnya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Alhasil, Jokowi dkk dihukum untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan.

Adapun pihak tergugat ialah Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah serta Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Presiden Joko Widodo dkk dinilai telah gagal memberikan kepastian ha katas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah yang ditandai maraknya Karhutla.

“Mengadili, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017,” demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (22/8).

Putusan itu diketok oleh Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi. “Menghukum Para Tergugat I, II, III, IV,V dan VI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150 ribu,” putus majelis banding.

Jokowi dkk memilih tidak melaksanakan perintah pengadilan itu. Dan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sebagai catatan, kasus Karhutla di sejumlah daerah seolah telah menjadi rutinitas tahunan. Pada tahun 2017 misalnya, BNPB mencatat secara nasional terpantau 282 sebaran titik panas di lima provinsi sehingga ditetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan. Plotting lokasi hotspot tahun 2015, 2016 dan 2017 menunjukkan lokasi kebakaran hutan dan lahan ada yang selalu berulang setiap tahun.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Menurut BNPB, Kalimantan Tengah merupakan satu dari enam daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan karena daerah gambut dan kering sehingga kebakaran sulit dipadamkan. (red/bya/eda)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,055