Hukum

Keluarga Besar UI Berikan Dukungan Pada Dokter Ani Hasibuan

dokter ani hasibuan, keluarga besar ui, dukungan, ani hasibuan, nusantaranews
Keluarga Besar UI Berikan Dukungan Pada Dokter Ani Hasibuan, Jumat (17/5/2019). (Foto: Romandhon/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaIkatan Keluarga Besar UI (Universitas Indonesia) memberikan dukungan terhadap dokter Ani Hasibuan di Rumah Perjuangan Rakyat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019). Pada kesempatan itu, aktivis 98 Ari Wibowo menilai penersangkaan Ani menunjukkan pemerintah sekarang lebih parah dan berbahaya dari rezim Orde Baru.

Karena, di rezim Jokowi-JK, kata dia tidak hanya melarang orang berpendapat atau menyampaikan aspirasinya, tetapi, orang yang berbeda pendapat dengan pandangan pemerintah dikriminalisasi dan dijebloskan ke penjara.

“Ternyata hari ini ada sebuah rezim yang lebih parah dan bahaya dari Orde Baru. Mereka tidak hanya melarang orang berbicara, tapi menangkap orang yang berbeda pendapat,” kata Ari Wibowo.

Ia mengatakan pada tahun 1998 lalu, aktivis bersama masyarakat menumbangkan rezim Orde Baru. Karena demokrasi saat itu telah mati dan hukum di reduksi, dijadikan sebagai alat penguasa. Namun, kata dia, di rezim Jokowi-JK saat ini orang yang berbeda dan menyampaikan pendapat dikriminalisasi.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Cabang Sumenep Berbagi Dukungan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan

Pada kesempatan ini, ia menututkan bahwa dokter Ani Hasibuan yang diproses secara hukum oleh aparat kepolisian merupakan bukti nyata dari kriminalisasi orang yang berbeda pendapat dengan Pemerintah. Padahal, kata dia, dokter Ani Hasibuan menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya.

“Apa salahnya Ani Hisabuan, beliau memiliki latar belakang medis yang kuat. Ada rezim yang lebih parah dari Orde Baru,” jelasnya.

Ani Hasibuan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Disebutkan dalam surat panggilan untuk Ani, konten yang terdapat di situs berita online pada 12 Mei 2019 menjadi latar belakang pemanggilan Ani Hasibuan. Adapun berita itu berjudul ‘Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS‘.

Argo sebelumnya juga menunjukkan potret tulisan 12 Mei 2019 bertulisan ‘The Reality News Leading, Media NKRI‘. Di potret tulisan berformat surat kabar itu, ada tulisan yang memuat foto Ani Hasibuan.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal’ demikian judul tulisan di The Reality News Leading, Media NKRI, sebagaimana yang ditunjukkan Argo.

Surat panggilan untuk Ani Hasibuan, bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.

Dia dipanggil terkait dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,059