Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Kejari Nunukan Tetapkan Eks Dirut RSUD Nunukan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Kejari Nunukan Tetapkan Eks Dirut RSUD Nunukan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Foto: DL Tersangka Penyalahgunaan Penanggulangan Dana Covid-19 dihalaman kantor Kejari Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (18/9/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Setelah sebelumya menetapkan NH (Bendahara RSUD Nunukan, Kalimamtan Utara) sebagai tersangka, Kejari Nunukan kini menetapkan Eks Dirut RSUD Nunukan, Kalimantan Utara, dr. DL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD, Tahun Anggaran 2021.

Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti menjelaskan, status tersangka DL dikuatkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print- 79 /O.4.16/Fd.1/09/2024 Tanggal 18 September 2024.

“DL menjadi tersangka dengan perannya sebagai mantan pejabat Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021,’’ ujar Ricky kepada awak media, Rabu (18/9/2024).

Setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya  DL ditahan di Lapas Nunukan selama 20 hari ke depan, hingga 7 Oktober 2024.

Penahanan terhadsp DL, ujar Ricky, atas pertimbangan subjektif tim penyidik, untuk mencegah pelarian, pengrusakan barang bukti, dan kejahatan berulang.

Baca Juga:  KPU Nunukan Terima Pendaftaran Pasangan Basri - Hanafiah

Dalam kasus ini, DL diduga mengalokasikan anggaran kas BLUD RSUD Nunukan TA. 2021 untuk kepentingan pribadi.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan tunggakan pembayaran kepada pihak penyedia barang dan jasa,” kata Ricky.

Selain itu, DL juga diduga mencoba menyembunyikan laporan keuangan dengan duplikasi transaksi 79 item, menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, yang melampaui kewajiban BLUD RSUD Nunukan.

“Kerugian negara atau daerah yang ditimbulkan atas perbautaanya sebesar Rp 2.526.145.572,” tutup Ricky. (ES)

Related Posts

1 of 132