NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan resmi melakukan penahanan terhadap NH (41) yang merupakan pejabat Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan tahun anggaran (TA) 2021.
Penahan NH setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-54 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam, S.H., M.H. mengatakan, keputusan penetapan tersebut ditetapkan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan melaksanakan Ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka.
“Dan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 55 /O.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024,” jelasnya, Selasa (23/7/2024).
Adapun penahanan tersebut dilakukan atas pertimbangan subjektif Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/ atau mengulangi tindak pidana.
Lebih lanjut Kajari Nunukan menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 44 orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 507 item dan menyita 5 alat bukti surat.
“Seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian,” tuturnya.
Menyinggung keterkaitan dengan kerugian keuangan daerah, Fatoni menjelaskan sampai saat ini tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan masih berkoordinasi dengan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara.
“Untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif dengan tujuan agar dalam penghitungan ini telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam lingkup 1tahun anggaran,” katanya.
Namun meski demikian tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara sepakat terdapat kerugian keuangan daerah akibat perbuatan Tersangka setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28
“Modus operandi yang digunakan Tersangka adalah pembayaran ganda terhadap item belanja yang sama namun hanya dibayarkan satu kali, serta adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif dan tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk keperluan diluar kewajiban Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kabupaten Nunukan yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,” pungkasnya. (ES)