Hukum

Kejahatan Jalanan Tinggi, Kapolda Jatim: Saya Ijinkan Anggota Tembak Pelaku

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Setya)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengatakan pihaknya sudah memerintahkan anggotanya di jajaran untuk menembak pelaku kejahatan jalanan di Jatim.

Pasalnya, aksi para pelaku tersebut sudah mengancam jiwa korban akibat aksi pelaku.

“Di Surabaya ada korban sampai koma. Ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Selasa (31/7/2018).

Mantan Kadiv IT Mabes Polri ini mengatakan mesko demikian dirinya berharap seluruh anggota melakukan tindakan tegas terukur, bagi pelaku kejahatan yang setiap beraksi menggunakan senjata tajam maupun senjata api. Apalagi, digunakan untuk melukai orang lain.

“Buat apa latihan nembak terus, kalau tidak digunakan,” terang Kapolda.

Sementara itu, dari hasil operasi selama tiga bulan yaitu bulan Mei hingga Juli, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus 3C (Curas,Curat dan Curanmor )termasuk modus hipnotis, petugas menangani sebanyak 1.338 kasus dan mengamankan sebanyak 3.541 orang sebagai tersangka.

Pewarta: Setya/TW
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,143