HukumPolitik

Keimigrasian Sebut Surat KPK Resmi, Kapolri Sarankan Minta Pendapat Ahli

NUSANTARANEWS.CO – Humas Ditjen Keimigrasian Kemenkumham, Agung Sampurno (9/11) menegaskan bahwa surat yang disampaikan oleh KPK pada tanggal 2 Oktober 2017 untuk perpanjangan pencegahan terhadap Setnov merupakan surat resmi yang diterima secara resmi juga oleh pihak imigrasi. Pasalnya surat tersebut diantarkan langsung oleh petugas KPK bukan tukang jahit.

Selain itu di dalam suratnya, kata dia, jelas sekali, isi dari orang yang akan dicegah, alasan pencegahan, pejabat yang membuat pencegahan atau menandatangani. Berdasarkan hal itu pihak imigrasi melaksanakan perintah dari KPK.

Dirinya menjelaskan bahwa setiap surat pencegahan maupun perpanjangan pencegahan yang dikirimkan oleh KPK sifatnya adalah sebuah perintah yang harus dijalankan.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, yang mana ada beberapa Kementerian dan Lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan, yaitu Polisi, BNN, Kementerian Keuangan, Kejaksaan, dan KPK.

“Nah khusus untuk KPK, kewenangan yang diberikan itu berupa perintah. Jadi artinya surat yang disampaikan atau surat pencegahan yang dibuat oleh KPK merupakan perintah bagi Imigrasi, beda dengan yang lain,” paparnya.

Baca Juga:  Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Mengenai soal palsu atau tidaknya surat tersebut, Agung menegaskan bahwa itu bukan kewenangan Imigrasi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian (9/11) menyikapi dugaan pembuatan surat palsu tersebut, dirinya memerintahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal untuk mencari pendapat dari ahli hukum lain.

Menurutnya, langkah yang ditempuh kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto dengan melaporkan dua pemimpin KPK ke polisi ini memperlihatkan sebuah kekosongan hukum yang bisa menjadi masalah baru di Indonesia. (*)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3