Berita UtamaHukum

Kegiatan Berbahaya WNA Cina, PKTKHN Sebut Kantor Imigrasi Kecolongan

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati (PKTKHN), Antarjo Dikin menilai Kantor Imigrasi telah kecolongan atas kegiatan berbahaya WNA Cina. Dimana para WNA asal Tiongkok ini telah melakukan tanam illegal dan membawa bibit cabai serta benih sayur-sayuran berbakteri berbahaya.

“Kalau saya bilang ini imigrasi kebobolan. Seharusnya kalau sudah lewat masanya (habis masa liburannya) kok belum balik ya dicari-cari dong,” kata Antarjo usai memusnakan bibit beracun, Kamis (8/12/2016) di Jakarta.

Keempat warga negara Cina yakni Xue Qingjiang (51), Yu Wai Man (37), Gu Zhaojun (52), dan Gao Huaqiang (53) ini sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan paspor wisata.

Namun tampaknya pihak imigrasi kecolongan, karena mereka berhasil melakukan cocok tanam di daerah perbukitan (+ 500 mdpl) Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Parahnya bibit cabai dan syuran yang ditanam mengandung bakteri erwinia chrysantemi. Sejenis organisme yang mampu merusak berbagai jenis tanaman.

Baca Juga:  Pramono Anung Apresiasi Pelaksanaan AI & Robotic Innovation Expo 2024

Aktivitas membahayakan keempat WNA Cina ini mulai terdeteksi setelah Tim P2 (Pengawasan dan penindakan) Badan Karantina Pertanian mencurigai benih ilegal yang dibawa empat imigran tersebut. Dengan bekerja sama Tim P2, akhirnya Kantor Imigrasi Kelas I Bogor menangkap aktivitas mencurigakan kelompok ini pada 8 November 2016 lalu.

Berdasarkan prosedur hukum, aktivitas empat warga Cina telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Untuk mencegah tersebarnya bakteri yang membahayakan tanaman ini, tim Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Soekarno Hatta, Kamis (8/12/2016) melakukan pengangkutan dan pemusnahan semua bibit yang terinfeksi bakteri erwinia chrysantemi tersebut. (Adhon/Emka)

Related Posts

1 of 445