Politik

Proyek e-KTP Timbulkan Kerugian 2,3 Triliun, DPR Sebut Naif

NUSANTARANEWS.CO – Proyek pengadaaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012 menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. Meski demikian, Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II, Agun Gunandjar membantah jika pihaknya disebut kebobolan.

“Itu terlalu naif untuk mengatakan bobol,” ujar Agun di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (8/12/2016).

Dia menjelaskan selama proyek tersebut berlangsung, Komisi II terus melakukan pengawasan yang ketat. Pengawasan tersebut dilakukan sejak awal proyek tersebut dimulai hingga akhirnya selesai.

Jadi sangat janggal jika proyek tersebut tiba-tiba dikatakan menimbulkan kerugian negara. Pasalnya lanjut dia Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu saja Gamawan Fauzi berani memberikan garansi bahwa dirinya akan mengundurkan diri, jika proyek tersebut gagal.

“(Terkait temuan kerugian negara) Tanya sama BPK dong, tanya sama auditor,” tandasnya.

Sebagai informasi dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut adalah pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto, dan Irman.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 620