NUSANTARANEWS.CO – Kasus Suap Damayanti, Lima Orang Saksi Tidak Penuhi Panggilan Penyidik. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2016. Pada Senin (13/6/2016) ini, penyidik menjadwalkan memeriksa empat Anggota DPR Komisi V dari fraksi PKB yakni M Toha, Musa Zainudin, Fathan, Alamudin Dimyati Rois, kemudian dua Anggota DPR Komisi V fraksi PAN, A Bakrie HM, dan Andi Taufan Tiro, serta WakilKetua Komisi V Fraksi PDI-P Lasarus. Ketujuh orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memgungkapkan, dari tujuh orang saksi yang dijadwalkan diperiksa. Lima orang di antaranya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Kelima orang tersebut adalah, M Toha, Musa Zainudin, Fathan, Alamudin Dimyati Rois, dan A Bakri HM. Untuk M Toha dan Musa Zainudin, KPK menerima surat permintaan penjadwalan ulang karena bahwa keduanya tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini, alasannya ada kegiatan yakni acara raker dengan mitra Komisi III.
“Sedangkan A Bakri HM, sedang menjalani ibadah umroh. Jika keduanya yakni Fathan dan Alamudin, belum ada konfirmasi yang jelas,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, (13/6/2016).
Sementara itu dua saksi lainnya yang hadir yakni Lasarus dan Andi Taufan Tiro memenuhi pamggilan KPK. Namun usa diperiksa, keduanya hanya bungkam dan lari menghindari pertanyaan dari awak media.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari lalu. Dalam penangkapan itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir kini sudah terdakwa yang didakwa memberikan suap kepada anggota Komisi V DPR RI fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti. Dua orang lainnya adalah Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini, asisten Damayanti selama menjadi anggota DPR.
Sejak penangkapan pada Januari lalu itu, ada tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anggota Komisi V dari fraksi Golkar yakni Budi Supriyanto, Anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementeria PU yang membawakan wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Sejak menjadi tersangka, Amran diberhentikan dari jabatannya. (Restu)
Artikel Terkait: KPK Periksa Politisi Nasdem Terkait Kasus Suap Damayanti
Tersangka Suap Damayanti : Ternyata Ramah – ramah Semua Penyidiknya
Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Penyuap Damayanti Berharap Bebas