NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi, Muhammad Isnur meminta kepada pihak kepolisian untuk melindungi 3 orang pegiat anti korupsi yakni Jubir KPK Febri Diansyah, Direktur YLBHI Asnawati dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo atas pelaporan pidana kepada mereka.
Menurut Isnur, hal itu demi tegaknya hukum dan menjaga marwah institusi Kepolisan RI. Tujuannya, supaya pelemahan KPK dengan modus penyalahgunaan wewenang pemidanaan terhadap perjuangan dan gerakan anti korupsi, tidak terjadi.
“Kami justru meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan perlindungan hukum kepada orang-orang yang berjuang melawan pelemahan KPK, termasuk di dalam proses seleksi calon pimpinan KPK saat ini,” kata Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (29/8/2019).
Sementara itu, menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, laporan-laporan pidana yang menimpa 3 pegiat anti korupsi sebelum-sebelumnya sudah sering terjadi pada proses pemilihan calon pimpinan KPK (capim KPK) dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK. Penyalahgunaan wewenang dengan pemidanaan semacam ini sudah menjadi pola umum.
“Laporan Pidana tersebut mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup,” kata Donal.
Sebagai informasi, sebelumnya beredar surat tanda bukti lapor ke Kepolisian, dari seorang bernama Agung Zulianto dari Pemuda Kawal KPK. Ia melaporkan Jubir KPK Febri Diansyah, Direktur YLBHI Asnawati dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
Ketiga orang pegiat anti korupsi ini dituduh menyebarkan berita bohong sepanjang Mei 2019 sampai Agustus 2019. Pasal yang digunakan adalah pasal 28 ayat (2) junto pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 19, Tahun 2016 tentang ITE.
Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda