Kasus e-KTP, KPK Periksa Kakak Andi Narogong

Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Foto Restu Fadilah/NUSANTARAnews)

Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Foto Restu Fadilah/NUSANTARAnews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kakak Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yakni Dedi Prijono.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Dedi akan diperiksa terkait kasus korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

“Yang bersangkutan (Dedi Prijono) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” ujar Priharsa di Jakarta, Senin, (25/9/2017).

Selain Dedi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PNS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta.

Untuk diketahui, Setya Novanto merupakan tersangka e-KTP. Ia diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP.

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP.

Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Ketua Umum Partai Golkar itu pun memutuskan untuk melawan KPK. Setnov mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel.

Sidang perdana pun tah digelar pada Rabu, (20/9/2017) lalu, kemudian sidang juga sudah dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh KPK pada Jumat, (24/9/2017) lalu.

Dari sidang pada Jumat, (24/9/2017) lalu itu, Hakim Cepi Iskandar menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK tersebut.

Reporter: Restu Fadilah / Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version