Hukum

Kasus e-KTP, KPK Pastikan Setnov Bukan Tersangka Terakhir

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tak berhenti dengan menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka. Sebaliknya, Setnov merupakan pintu masuk untuk KPK membongkar dan menyeret nama-nama Anggota DPR RI lainnya yang masuk dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

“Ada sejumlah nama yang juga sudah kami sebutkan di dalam dakwaan, di sidang, dan di tuntutan, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana itu cukup banyak yang kami sebutkan, tentu akan kami proses lebih lanjut,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, (18/7/2017).

Meski demikian, mantan aktivis dari ICW (Indonesian Corruption Watch) tidak merincikan siapa saja Anggota DPR RI lainnya yang akan menyusul menjadi tersangka seperti Setnov. Hanya saja, Febri meyakini bila penetapan tersangka kasus e-KTP adalah hal yang ditunggu-tunggu publik.

“Karena kami paham betul bahwa publik sangat menginginkan kasus e-KTP ditangani secara tuntas,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Berikut ini rinciannya nama para elit negeri beserta jumlah nominal yang berhasil digarong:

1. Gamawan Fawzi sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta

2. Diah Anggraini sejumlah US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$ 615 ribu dan Rp 25 juta

4. 6 anggota panitia lelang, masing-masing US$ 50 ribu

5. Husni Fahmi sejumlah US$ 150 ribu dan Rp 30 juta

6. Annas Urbaningrum sejumlah US$ 5,5 juta

7. Melcias Markus Mekeng sejumlah US$ 1,4 juta

8. Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700 ribu

9. Mirwan Amir sejumlah US$ 1,2 juta

10. Arief Wibowo sejumlah US$ 108 ribu

11. Chaeruman Harahap sejumlah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar

12. Ganjar Pranowo sejumlah US$ 520 ribu

13. Agun Gunandjar Sudarsa, selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR RI sejumlah US$ 1,047 juta

14. Mustoko Weni sejumlah US$ 408 ribu

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

15. Ignatius Mulyono sejumlah US$ 258 ribu

16. Taufik Effendi sejumlah US$ 103 ribu

17. Teguh Djuwarno sejumlah US$ 167 ribu

18. Miryam S. Haryani sejumlah US$ 23 ribu

19. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$ 37 ribu

20. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan US$ 13 ribu

21. Yasona Laoly sejumlah US$ 84 ribu

22. Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$ 400 ribu

23. M. Jafar Hafsah sejumlah US$ 100 ribu

24. Ade Komarudin sejumlah US$ 100 ribu

25. Abraham Mose Agus Iswanto, Andra Agus Salim dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing sejumlah Rp 2 miliar

26. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar

27. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar

28. Johanes Marliem sejumlah US$ 14, 880 juta

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

29. 37 anggota Komisi II lainnya, seluruhnya berjumlah US$ 556 ribu. Masing-masing mendapat uang berkisar antara USD 13 ribu dengan USD 18 ribu

30. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta

31. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260,00

32. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102,00

33. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00

34. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company

35. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122,00

36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862,00

37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362,00

38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.797,36

39. Politisi PDIP Olly Dondokambey sejumlah Rp 16 Miliar

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 262