ArtikelKolom

Kasus Arcandra, Akal-akalan Pemerintah Revisi UU Tentang Kewarganegaraan?

Pemilik Kewarganegaraan ganda, Eks Menteri ESDM Arcandra Tahar
Pemilik Kewarganegaraan ganda, Eks Menteri ESDM Arcandra Tahar

NUSANTARANEWS.CO – Terkuaknya status kewarganegaraan ganda eks Menteri ESDM Arcandra Tahar yang hanya mengecap kursi Kementerian ESDM selama 20 hari disadari atau tidak telah menggiring opini publik guna memuluskan kepentingan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Mungkin, Arcandra juga masuk kategori aset negara yang diparkir di luar negeri, sehingga harus dikembalikan. Pun soal Gloria Natapradja Hamel.

Kasus Arcandra begitu deras mengalir. UU tentang Kewarganegaraan pun kini tengah jadi perhatian serius hanya karena sosok Arcandra yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Usai gegap gempita pemecatan Arcandra, pemerintah kini tengah sibuk menyanjung dan memujinya. Arcandra dipuji sebagai sosok penting bagi Indonesia kendati namanya tak pernah terdengar publik sebelum ditunjuk Jokowi sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said.

Arcandra diklaim sebagai sosok berjasa menghemat keuangan negara kendati hanya menjabat sebagai menteri selama 20 hari saja. Entah masuk akal ataukah tidak. Kedua, Arcandra dinilai punya prestasi dalam mematenkan sejumlah temuan yang dianggap bermanfaat bagi Indonesia. Entah temuan dalam bentuk apa, belum ada penjelasan secara detail.

Baca Juga:  Fenomena “Post Truth" di Pilkada Serentak 2024

Dengan dua alasan itu, pemerintah kini tengah sibuk mengurus kewarganegaraan Arcandra. Kabar terakhir, status kewarganegaraan Indonesia Arcandra kini sedang diproses di Kemkumham. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri disebut-sebut mengusulkan pengembalian status kewarganegaraan Arcandra melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Bahkan sudah dipastikan, dalam waktu dekat Arcandra resmi menyandang status warganegara Indonesia. Dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) mengatakan kemungkinan Arcandra untuk ditunjuk kembali meraih jabatannya masih terbuka lebar setelah statusnya dikembalikan, seperti diberitakan Nusantaranews.

Di sisi lain, Jusuf Kalla juga menyatakan pemerintah tengah mengkaji peluang revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dan arah kajian dari pemerintah adalah menerapkan sistem dwi kewarganegaraan. (er.dieda.as)

Related Posts

1 of 3,054