Lintas NusaRubrika

Karolin Terbitkan SE Kegiatan Perayaan Imlek di Landak

Karolin terbitkan SE kegiatan Perayaan Imlek di Landak.
Karolin terbitkan SE kegiatan Perayaan Imlek di Landak/Foto: Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

NUSANTARANEWS.CO, Landak – Karolin terbitkan SE kegiatan Perayaan Imlek di Landak. Menyambut Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Februari 2021, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai bentuk antisipasi dari berkerumunnya masyarakat.

SE dengan Nomor : 400/050/BAG-KESRA/2021 mengatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelanggaran sementara kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek 2571 untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid -19) di Kabupaten Landak.

Karolin mengatakan bahwa tujuan diterbitkan surat edaran ini untuk pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara kegiatan perayaan tahun baru imlek 2571 tahun 2021 dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) di Kabupaten Landak.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan arahan, pedoman dan tata cara pelaksanaan perayaan tahun baru imlek pada masa Pandemi Covid-19, serta mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi masyarakat dari resiko ancaman dampaknya,” terang Karolin, Senin (8/2)

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

Karolin berharap kepada masyarakat terutaman masyarakat tionghoa yang akan melaksanakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 dapat mengetahui dan mematuhi apa yang telah tertulis pada surat edaran tersebut.

“Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru Imlek 2571 tahun 2021 di Kabupaten Landak pada masa Pandemi Covid-19, Saya berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini demi keselamatan Kita semua,” tegas Karolin.

Hal-hal yang belum di atur dalam surat edaran tersebut sambung Karolin dapat di atur secara khusus melalui himbauan Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak.

“Panduan pada surat edaran ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) bersama dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak,” tutupnya. (ES)

Related Posts

1 of 3,050