NUSANTARANEWS.CO, Landak – Karolin melarang suami, istri peangkat desa terima BLT. Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menghimbau kepada para perangkat desa supaya tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang rencananya akan segera disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Landak.
Hal tersebut disampaikan Bupati Landak saat melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait, camat, serta seluruh kepala desa di Kabupaten Landak, Senin (11/5) kemarin.
“Seluruh keluarga inti dari Kades, Sekdes, BPD, Staf desa dilarang mendapat bantuan langsung tunai. Catat, bagi suami atau istri dari perangkat desa dilarang menerima bantuan ini (BLT),” tegas Bupati Landak dihadapan para kepala desa melalui video conference.
Selain itu, teknis pendataan bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang segera dilakukan dalam waktu dekat ini, Bupati Karolin juga meminta kepada Kepala desa supaya menggandeng berbagai pihak supaya tepat sasaran.
“Nanti saat pendataan supaya cepat, tepat dan bermanfaat maka secara teknis harus melibatkan tim lainnya misalnya pendamping PKH, pendamping Desa, ketua RT/RW. Hal ini dilakukan karena mereka yang lebih paham kondisi masyarakat calon penerima bantuan ini,” ujar Karolin.
Mengingat bantuan tersebut disalurkan berupa tunai dan non-tunai maka Karolin juga berpesan kepada kepala desa untuk memantau proses penyaluran bantuan tersebut. Dirinya berharap tidak ada pemotongan bantuan oleh tim penyalur.
“Bantuan yang disalurkan terkait adanya bencana pandemi Covid-19 ini bukan berarti pertanggungjawabannya ditiadakan tetapi justru harus diawasi. Selain itu saya meminta supaya jangan ada pemotongan bantuan dengan tujuan biaya administrasi. Sekarang ini kita juga sedang susah, oleh sebab itu masyarakat juga jangan dibikin tambah susah,” tegasnya. (ES/ed. Banyu)