Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Kapolsek Bungkal Tegaskan Resepsi Pesta Hajatan Pernikahan Masih Dilarang

Kapolsek Bungkal tegaskan resepsi pesta hajatan pernikahan masih dilarang.
Kapolsek Bungkal tegaskan resepsi pesta hajatan pernikahan masih dilarang.

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Kapolsek Bungkal tegaskan resepsi pesta hajatan pernikahan masih dilarang. Bentuk perkenalan kepada elemen masyarakat, Kapolsek Bungkal, AKP Suroso didampingi para Kanit Polsek Bungkal, kemarin bersilaturahmi jajah desa milangkori bersama para Kades dan perangkat desa ke Desa Belang, Desa Pager, Desa Bancar dan Desa Bedikulon, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

Lebih lanjut AKP Suroso memberikan pesan dan saran kamtibmas apa lagi saat ini masih massa pandemi kapan berakhirnya kita sama-sama tidak tahu yang penting kita mentaati prokes dan aturan yang berlaku. “Kegiatan ijab qobul atau akhad Nikah diperbolehkan dengan undangan terbatas dan mematuhi prokes, sementara resepsi hajatan atau pesta pernikahan masih dilarang,” jelas AKP Suroso.

Pada kesempatan itu Pemdes Pager menyampaikan tentang penggalian lahan milik pribadi masyarakat, dengan tujuan biar tanahnya rata/subur bisa dipergunakan untuk lahan pertanian. “Kendalanya jalan rusak untuk lewat truk yang mengangkut material, rencana dari Desa, jalan tersebut mau diperbaiki menunggu selesainya proyek galian tanah milik warga tersebut,” ujar Kades Pager, Setyarini.

Baca Juga:  Bupati Paparkan Program Prioritas Saat Safari Ramadhan di Sebatik

Pada kesempatan itu perwakilan dari perangkat menayakan kegiatan yang berkaitan dengan musibah atau meninggal dunia, Yasinan dan Dzikir fida’ agar kegiatan dilaksanakan sesuai aturan massa PPKM dan mentaati protokol kesehatan. (Muh Nurcholis)

Related Posts

1 of 3,049