Kesehatan

Kanwil Kemenag Aceh Liburkan Kegiatan Belajar dan Mengajar

Kanwil Kemenag Aceh Liburkan Kegiatan Belajar dan Mengajar
Kanwil Kemenag Aceh liburkan kegiatan belajar dan mengajar. Menteri Agama batal melakukan kunker ke Aceh terkait dengan merebaknya virus corona di tanah air/Foto: CNBC

NUSANTARANEWSCO – Kanwil Kemenag Aceh liburkan kegiatan belajar. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh telah mengambil kebijakan untuk meliburkan seluruh kegiatan belajar dan mengajar di lingkungan madrasah dan pondok pesantren mulai 16 hingga 28 Maret 2020. Sedangkan untuk kepala madrasah, guru dan pegawai administrasi tetap masuk kerja seperti biasa.

Kebijakan preventif pencegahan terhadap penyebaran wabah virus corona ini diputuskan dalam rapat pimpinan Kanwil Kemenag Aceh, pada hari Minggu (15/3), kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE.

Sementara, terkait Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Akhir Madrasah Berbasis Komputer (UAMBK), tetap dilangsungkan sesuai jadwal.

Dalam rapat pimpinan Kemenag Aceh, juga diputuskan, bahwa seluruh pengurus rumah ibadah wajib menjaga kebersihan dan melakukan pembersihan sebelum dan sesudah ibadah, baik di masjid maupun dan mushala, termasuk mencuci karpet, mukena, dan sebagainya.

Menindak lanjuti kebijakan provinsi tersebut, Humas Kemenag Banda Aceh Suheri, MA., mengatakan bahwa Madrasah di Lingkungan Kemenag Banda Aceh juga telah mengambil tindakan antisipasi dengan meliburkan mulai 16-28 Maret 2020.

Baca Juga:  HUT Ke 107 Tahun, RSUD dr Iskak Tulungagung Naik Tingkat Rumah Sakit Tipe A

Suheri mengatakan bahwa kebijakan itu sesuai dengan:

  1. Surat Edaran Menteri Agama RI No. 069-08/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid19 di lingkungan Kementerian Agama.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. B-574/1/DI.I/HM.01/03/2020 tentang kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Pneunomia di lingkungan Madrasah, Pondok pesantren dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tangga 15 Maret 2020.
  3. Edaran Kakanwil Kemenag Aceh No. 01 Tahun 2020

Tentang langkah Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh.

Berkaitan dengan rencana kunjungan kerja Menteri Agama RI Jenderal (Purn) Fachrul Razi ke Aceh pada 16-17 Maret, juga dikabarkan batal. “Menurut info Sesmenag, batalnya kunjungan kerja Menag ke Aceh karena ada larangan dari istana terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 yang memang sedang ditangani dengan serius di pusat,” ujarnya.

Menteri Agama, kata Saifuddin menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Aceh karena batal berkunjung sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan.***

Baca Juga:  Hari Kesehatan Mental Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Peduli Terhadap Sesama

Editor: Banyu

Related Posts

1 of 3,050